Sebelum kita mencermati secara mendalam tentang pendapatan desa lainnya, sebaiknya kita baca dan pahami dulu Pasal 14 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa sebagai berikut:
Pasal 14
Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. penerimaan dari hasil kerja sama Desa
b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi diDesa;
c. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnyayang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahunanggaran berjalan;
e. bunga bank; dan
f. pendapatan lain Desa yang sah.
Penjelasan:
1. Bahwa terdapat 6 sumber Pendapatan Lainnya Desa (PLD) yang dituangkan dalam APBDes.
2. Bahwa nominal PLD dalam APBDes harus dengan nilai nominal realita atau dalam bentuk uang, tidak boleh fiktif.
3. Bahwa uang dari PLD harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan.
4. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).
Apabila ke 4 uraian tersebut di atas tidak dilaksanakan, maka masuk kategori Tipikor, yaitu penggelapan dan/atau penyerobotan.
Realita umum:
1. Banyak hasil kerjasama desa nilai nominalnya tidak dimasukkan ke dalam APBDes.
2. Banyak nilai nominal dari hasil kerjasama desa dimasukkaan ke APBDes tidak sesuai dengan isi perjanjian kerjasama.
3. Banyak desa yang belum punya Perdes Kerjasama Desa.
4. Banyak desa yang belum punya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Akibatnya hasil kerjasama, sumbangan dari perusahaan, dan dari pihak ke tiga tidak jelas ke mana uangnya.
5. Banyak hasil dari koreksi anggaran dan efisiensi belanja yang tidak dimasukkan ke APBDes dan RKD kembali.
6. Banyak di akhir tahun anggaran, saldo di RKD 0 rupiah, karena semua di laporkan dengan Dokumen Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran (DLPKA) habis.
Mencermati kondisi tersebut, maka perlu upaya antara lain:
1. Pemdes harus jujur, serius, dan akuntabel dalam tata kelola keuangan desa.
2. BPD harus paham dan cermat mengawasi tata kelola keuangan desa.
3. Masyarakat harus paham dan pro aktif dalam tata kelola keuangan desa.
Baca Juga:
Cermati Pendapatan Asli Desa