Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Di artikel ini, kami akan menguraikan bagaimana tugas TPK dalam mengelola keuangan desa.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa.
Tugas TPK mengelola keuangan menjadi bagian penting dalam pembangunan sarana prasarana Desa. Pembentukan TPK sebagi pembantu Kaur dan Kasi dalam melaksanakan kegiatan anggaran harus dari unsur kewilayahan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang membidangi.
Beberapa kewajiban dan tugas pokok secara umum yang harus diketahui oleh TPK sebagai berikut:
a. Membantu PKA dalam Mengelola dan melaksanakan kegiatan anggaran yang meliputi:
1. Pembuatan Dokumen Delaksanaan Aanggaran (DPA) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Desa Dengan Mekanisme Swakelola dan/atau Padat Karya
2. Pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) dan desain gambar serta pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengkoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan
3. Memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat
4. Pengendalian kualitas pekerjaan
5. Pembuatan Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran (DLPA).
b. Membantu PKA dalam menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban Pelaksanaan Kegiatan Anggaran melalui pertemuan musyawarah pembangunan desa;
c. Membantu PKA dalam menyelenggarakan musyawarah pembangunan yang diperlukan;
d. Membantu PKA dalam bersama Tim Pemelihara membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil Pelaksanaan Kegiatan anggaran.
Baca juga:
Tugas Sekdes Dalam Mengelola Keuangan Desa