Kepala Urusan sebagai staf sekretariat paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan akan kami uraikan di bawah ini.
Uraian kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Urusan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam pasal 8 sebagai berikut:
(1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
a. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan, tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Lalu penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. Berikutnya, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
c. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Baca juga:
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Desa Di Mata Hukum