Tipe Pemerintahan Dari Orde Ke Orde

by | 7 August 2020

reformasi desa

Manakala diperhatikan, bagaimana tipe Pemerintahan kita dari orde ke orde dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikategorikan dalam tipe-tipe sebagai berikut:

1. Di era Orde Lama, rakyat diatur berdasarkan PERINTAH.
2. Di era Orde Baru, rakyat diatur berdasarkan KEBIJAKAN.
3. Di era Orde Reformasi, rakyat diatur berdasarkan PETUNJUK.

Terhadap tipe-tipe sebagaimana tersebut di atas dapat diulas demikian:


Tipe PERINTAH


Di masa Orde lama sarana komunikasi dan informasi masih sangat sulit diperoleh rakyat, sehingga rakyat sangat minim pengetahuannya tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kemauannya dengan dalih “ini perintah dari atas, maka rakyat harus tunduk pada perintah”


Tipe KEBIJAKAN

Pada masa Orde Baru sarana komunikasi dan informasi sudah mulai mudah diperoleh rakyat meskipun secara manual, sehingga rakyat mulai banyak yang tahu tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sayangnya pemerintahan dimenej dengan otoriter dari pusat hingga ke desa. Undang-undang nomor 5 tahun 1979 menjadikan Kepala Desa sebagai pemimpin tunggal di desa.

Keadaan ini dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara dari pusat hingga ke desa dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan. Lalu, sesuai dengan kepentingan politik partai dan/atau penguasa dengan dalih “ini kebijakan dari atas, maka rakyat harus tunduk pada kebijakan”.

Peraturan tinggal peraturan, meskipun rakyat mulai banyak yang tahu peraturannya, tapi negara dan pemerintahan digerakkan berdasarkan kepentingan politik dan penguasa. Sehingga peraturan yang dibuat praktis tidak berguna.


Tipe PETUNJUK

Masa Orde Reformasi ini sarana komunikasi dan informasi sudah sudah sangat mudah diperoleh rakyat secara manual maupun digital. Sehingga, rakyat secara merata mulai banyak yang tahu tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rakyat pun semakin banyak yang paham tentang keterbukaan informasi publik. Sayangnya pemerintahan kini masih bertahan dengan pola pikir ordes sebelumnya, hanya saja istilah yang dipakai dengan diksi yang berbeda, yaitu “ini petunjuk dari atas, maka rakyat harus tunduk pada petunjuk”.

Disamping dengan dalih “petunjuk”, pemerintahan di daerrah juga menggunakan dalih “otonomi”. Akibatnya rakyat masih harus terus tetap menjadi obyek penderrita dalam penyelenggaraan negara dan tata kelola pemerintahan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.


Dalih PETUNJUK

Ketika terbit peraturan dari pemerintah pusat yang menguntungkan rakyat, pemerintah di daerah dan/atau desa cenderung enggan melaksanakannya, lalu di terbitkannya Juknis (Petunjuk Teknis) atau Pedum (Pedoman Umum) sesuai dengan kepentingan dan keinginan pemangku kepentingan di daerah dan/atau desa.


Dalih OTONOMI

Ketika terbit peraturan dari pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kepentingan di daerah dan/atau desa, maka diterbitkanlah peraturan di daerah dan/atau desa yang sesuai dengan kepentingan dan kemauan pemangku kepentingannya.

Sesungguhnya dalih petunjuk maupun dalih otonomi sebagaimana uraian di atas adalah bentuk pelanggaran hukum bagi penguasa. Maka, rakyat berhak menolak, bahkan melawan. Karena rakyat adalah pemilik kedaulatan atas negara ini.

Baca juga:

Kewenangan Pemdes Dalam Mengelola Pemerintahan

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU