Tahapan Perubahan APBDes

by | 27 July 2020

tahapan perubahan apbdes

Setelah kegiatan dilaksanakan, sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan APBDes, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :
a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
d. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e. Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Apabila setelah Perdes Perubahan APB Desa ditetapkan ada pendapatan desa yang bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga, maka perubahannya diatur dengan peraturan kepala desa.

Sedangkan prosedur penyusunan perubahan APB Desa pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Desa. Artinya pemerintah desa tetap harus membuka ruang-ruang informasi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Desa berbentuk peraturan kepala desa, tetapi BPD dan masyarakat tetap mempunyai hak mendapatkan informasi.

Tahapan yang dilakukan adalah mulai dari penyusunan RKA/RAPB Desa Perubahan atau lazim disebut RKA Perubahan-Desa (RKA P-Desa), penyusunan ringkasan dan rincian APB Desa perubahan, penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan APB Desa, musyawarah anggaran desa dan penyusunan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Desa atau disingkat DPPA-Desa.

Baca juga:

Syarat Sah Perubahan Perdes APBDes

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU