Simak! Ini Infografis Pengelolaan Keuangan Desa

by | 7 August 2020

infografis pengelolaan keuangan desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu dapat diuraikan dalam infografis pengelolaan keuangan desa sebagai berikut:

1. Informasi APBDes Awal
Info gafisnya memuat:
a. APB Desa;
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. Alamat pengaduan.

2. Informasi APBDes Perubahan
a. APB Desa Perubahan;
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. Alamat pengaduan.

3. Informasi Realisasi APBDes
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.

Supaya jelas dasar hukumnya, mari kita baca diskripsi di bawah ini:

PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018
BAB IV
PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 39

(1) Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. alamat pengaduan.

Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal 72

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.


PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018
BAB II
INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

Bagian Kesatu

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan
Diumumkan Secara Berkala
Pasal 2

(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;

b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;

d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;

e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;

f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. laporan realisasi kegiatan;
3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
4. sisa anggaran; dan
5. alamat pengaduan;

h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan

i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

Sekian artikel tentang infografis pengelolaan keuangan desa, semoga dapat memberikan bermanfaat untuk para warga desa semua.

Baca juga:

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kegiatan Anggaran Berdasarkan Permendagri 20/2018

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU