Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa (RKPDes) harus selaras dengan RPJM Desa, Visi dan Misi Desa, dan Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Maksud Penyusunan RKP Desa adalah untuk menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa.
“Pemerintah Desa dapat menolak program/kegiatan dari Supra Desa jika tidak sesuai dengan perencanaan, prioritas pembangunan berskala desa dan kebutuhan masyarakat Desa”.
Sesuai UU Desa setiap Desa wajib menyusun RKP Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam Pasal 29 peraturan ini disebutkan:
a. Pemerintah Desa menyusun RKPDes sebagai penjabaran RPJM Desa.
b. RKPDes disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
c. RKPDes mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
d. RKPDes ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
e. RKPDes menjadi dasar penetapan APB Desa.
Rancangan RKP Desa harus tergambar Kondisi Objektif Desa.
Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta mempertimbangkan antara lain:
Keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan tekhnologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarus utamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Oleh karena itu, jika proses penyusunan RKP Desa benar-benar dilaksanakan secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa.
Sistematika dan Format RKP Desa
Secara Umum Sistematika Penyusunan RKP Desa, sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1.3. Visi dan Misi
1.4. Maksud dan Tujuan.
1.5. Sistematika Penyusunan RKPDes
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.1. Kondisi Objektif Desa
2.1.1 Sejarah Desa
2.1.2 Sumber Daya Alam Desa
2.1.3 Sumber Daya Manusia
2.1.4 Sumber Daya Pembangunan Desa
2.1.5 Sumber Daya Sosial Budaya
2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya
2.2.1 Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
2.2.2 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan
2.2.3 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
2.2.4 Evaluasi Bidang Pembinaan Masyarakat
2.3. Permasalahan, Kendala, Hambatan dan Isu Strategis
BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
3.2. Pagu Indikatif Desa
3.3. Pendapatan Asli Desa
3.4. Swadaya Masyarakat Desa
3.5. Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga
BAB IV: PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa
4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
4.4.4. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa
4.2. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
4.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
BAB V: PELAKSANA KEGIATAN DESA
BAB VI: PEDOMAN DAN TATA CARA PERUBAHAN RKP DESA
dan
BAB VII: PENUTUP
LAMPIRAN:
1. Tabel Daftar Prioritas Kegiatan dan Rencana Anggaran Desa
2. Tabel Daftar Usulan RKPDes
3. Tabel Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten
4. Lampiran Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Berita Acara Penetapan RKPDes
6. Lampiran SK Tim Penyusunan RKPDes
7. Lampiran Daftar Hadir Musyawarah RKPDes
8. Daftar Pengertian Istilah
9. Dll (* jika masih ada yang kurang)
Format dan Sistematika RKP Desa ini terjemahkan dari peraturan Permendagri, Permendes dan penyesuaian dari referensi yang ada. Bagi Desa yang belum menyusun RKPDes, silahkan berkonsultasi dengan Tenaga Pendamping Desa atau pada pihak-pihak yang tau, mengerti dan paham tatacara berdesa sesuai UU Desa.
Dari hasil penelurusan, ditemukan format dan sistematikan RKP Desa di satu daerah berbeda dengan daerah lain. Hal ini terjadi karena masing-masing kabupaten/kota mengatur lebih lanjut melalui Perbub dan Perwali.
Baca juga:
Tahapan Perubahan RKPDes