Rakyat Berhak Mengawasi Pemerintahan Desa!

by | 21 July 2020

rakyat mengawasi pemerintahan desa

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan NKRI. Oleh sebab itu rakyat berhak mengawasi kegiatan pemerintahan desa dan harus berani meminta Informasi dan Dokumentasi publik desa dan dilibatkan dalam hal-hal sebagai berikut:

1. Harus dilibatkan dalam pembahasan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

2. Harus dikasih dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, IPPDes, dan IPRP-APBDes.

3. Harus dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran.

4. Harus dikasih apabila minta dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll)

5. Harus dikasih apabila minta DLPA (SPJ era sebelumnya) dan dilampirkan seluruh dokumen anggarannya (RAB, kwitansi, dan nota belanjanya).

Permintaan terhadap hal-hal di atas ditujukan kepada Pemdes (Kades dan atau PPID Desa). Bila dipersulit atau tidak dikaaih, rakyat bisa minta melalui BPD. Dan bila masih tidak dikaaih, rakyat bisa menuntut Pemdes dan BPD di Komisi Informasi Publik Kabupaten dalam sengketa dokumentasi publik.

Apabila BPD tidak mendukung rakyat dalam memenuhi hak konstitusi dan demokrasinya yaitu mengawasi pemerintahan desa, maka rakyat dapat melakukan peradilan tertinggi desa, yaitu Peradilan Rakyat. karena rakyat pemilik tunggal kedaulatan.

Kenapa demikian?

Karena azas pengelolaan keuangan menggariskan, yaitu:


1. Transparan:

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Memudahkan akses publik terhadap informasi
b. Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Untuk:
a. Memenuhi hak masyarakat
b. Menghindari konflik


2. Akuntabel

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Laporan Pertanggungjawaban
b. Informasi kepada publik

Untuk:
a. Mendapatkan legitimasi masyarakat
b. Mendapatkan kepercayaan publik


3. Partisipatif

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Keterlibatan efektif masyarakat
b. Membuka ruang bagi peran serta masyarakat

Untuk:
a. Memenuhi hak masyarakat
b. Menumbuhkan rasa memiliki
c. Meningatkan keswadayaan masyarakat


4. Tertib dan Disiplin Anggaran

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Taat hukum
b. Tepat waktu, tepat jumlah
c. Sesuai prosedur

Untuk:
a. Menghindari penyimpangan
b. Meningkatkan prefesionalitas

untuk lebih jelasnya, silahkan baca peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018).

Baca juga:

Peran Simpeldesa Membantu Warga Memperoleh Informasi

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU