Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, ketika terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, diuraikan:
6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa
lain yang tersedia.
(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Uraian perubahan di atas bila dimaknai berdasarkan kaidah bahasa baku Indonesia, substansinya adalah:
1. Bahwa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka Kepala desa harus menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dari unsur Perangkat Desa yang ada dengan di-SK-kan. Dengan tembusan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 hari setelah SPT dibuat. Ini prinsip tidak boleh ada kekosongan jabatan.
2. Bahwa kekosongan jabatan devinitif itu maksimal hanya 2 bulan. Artinya proses pengisian harus secepatnya dilakukan, sehingga dalam waktu 2 bulan sudah pelantikan Perangkat Desa devinitif.
3. Bahwa pengiaian kekosongan jabatan perangkat desa itu sebelum dilakukan penjaringan dan penyaringan, harus dilakukan dulu promutasi antar perangkat desa yang ada yang secara etika hukum sebaiknya dengan cara dimusdeskan, ditawarkan kepada perangkat desa yang ada, dan perlu dilakukan uji kompetensi.
4. Bahwa proses mutasi, penjaringan, dan penyaringan perangkat desa itu apabila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa. Apabila tidak terjadi kekosongan jabatan, maka tidak dibenarkan adanya proses mutasi, penjaringan, atau penyaringan. Oleh karena itu manakala terjadi proses mutasi, penjaringan, atau penyaringan perangkat desa yang tidak terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, itu melanggar hukum yang berlaku. Silakan digugat di PTUN (hukum administratif) dan ke PN (pidana penyalahgunaan wewenang dan perdata merugigat hak personal).
5. Bahwa pengisian kekosongan perangkat desa itu dengan rekomendasi Camat. Maka apabila terjadi proses pengisian perangkat desa baik melalui mutasi, penjaringan, dan penyaringan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, Camat juga bisa dituntut dengan perkara sebagaimana diktum nomor 4 di atas.
Baca juga:
Bagaimana Cara Perangkat Desa Berhenti?