Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Wewenang Kepala Desa
Kepala desa mempunyai wewenang:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina perekonomian desa.
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Tugas Pemerintah Desa:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
- Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Juli 2020
- Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester awal atau LRP-APBDes S-1 (pasal 68, Permendagri 20/2018)
- MUSRENBANG menyusun bahan RKPDes tahun anggaran berikutnya, (pasal 30, ayat (2), huruf f, Permendagri 114-2014)
- Mulai Penyusunan RPKDes untuk tahun anggaran berikutnya (pasal 29, ayat (3), Permendagri 114-2014)
- Proses RPKDes Perubahan (jika terjadi hal yang mengharuskan)
- Proses APBDes Perubahan (jika terjadi hal yang mengharuskan)
- Menerima Pagu Indikatif Desa (PID) baik DD, ADD, BHP, dan BK dari Kabupaten, Propinsi, dan Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya (pasal 35, ayat (2), Permendagri 114-2014)
- Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan
- Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah
- Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)
- Pelayanan publik