Program Kabupaten harus dianggarkan dari APBD kabupaten, begitu juga Program Desa harus dianggarkan dari APBDes. Manakala ada program Kabupaten diperintahkan menganggarkan dari APBDes, ternyata pemerintah desa bisa menolak perintah Pemkab. Selengkapnya ini dasar hukumnya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.
Telaah:
1. Bahwa selain kegiatan yang berdasarkan RPJMDes dan RKPDes, desa juga bisa menerima penugasan kegiatan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
2. Bahwa kegiatan atau program penugasan biayanya ditanggung oleh strata pemerintah yang memberi tugas.(APBN dan/atau APBD).
3. Bahwa pemerintah desa bisa menolak perintah pemkab apabila program penugasan itu tidak disertai biaya dari APBN dan/atau APBD.
4. Bahwa dana transfer DD, ADD, dan BHP itu menjadi kewenangan desa dalam memenuhi tugas dan fungsinya menentukan Pagu Bugeting.
5. Bahwa kewenangan menentukan Pagu Bugetin bagi desa adalah sebagai wujud Rekognisi dan Subsidairitas
Dengan demikian, apabila program Pemerintah Desa mendapat arahan dari Pemerintah Kabupaten untuk melakukan tugas tertentu, namun tidak diberikan dana sebagai wujud dari tindakan Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Pemerintah Desa berhak menolak perintah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten.