Manakala kita menyusun rumusan visi dan misi calon kepala desa, maka kita harus memahami kedudukan visi dan misi tersebut dalam stratifikasi sistem perundangundangan di Indonesia, visi dan misi itu harus memenuhi syarat singkronitas dan akselerasitas program dan anggaran di masing-masing strata pemerintahan.
Mari kita pahami konsep dasar dan hirarkisnya, bahwa visi dan misi calon kepala desa itu menjadi bahan dasar dalam penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) apabila yang berangkutan berhasil terpilih menjadi kepala desa. Sementara program dan anggaran pemerintahan desa itu harus daat disinkronkan dan diakselerasikan sebagai berikut:
- APBDes itu berdasarkan dan sinkron dengan RKPDes.
- RKPDes itu berdasarkan dan sinkron dengan RPJMDes.
- RPJMDes itu dapat diakselerasikan dengan RPJMD Kabupaten/Kota, RPJMD Provinsi, dan RPJMN.
Oleh karena itu, dalam perumusan visi dan misi harus diupayakan:
1. Merujuk pada pembidangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa yang meliputi:
A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan yang meliputi sub bidang:
- Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
- Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
- Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
- Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Pertanahan
C. Bidang Pelaksanaan Pembangunan yang meliputi sub bidang:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Kawasan Permukiman
- Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Pariwisata
C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang meliputi sub bidang:
- Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
- Kebudayaan dan Keagamaan
- Kelembagaan Masyarakat
- Kepemudaan dan Olah Raga
D. Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi sub bidang:
- Kelautan dan Perikanan
- Pertanian dan Peternakan
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
- Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
- Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Dukungan Penanaman Modal
- Perdagangan dan Perindustrian.
2. Dapat dijadikan bahan penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
3. Dapat diakselerasikan dengan RPJMD Kabupaten/Kota, RPJMD Provinsi, dan
RPJMN.
4. Mempertimbangkan estimasi sumber dan besarnya anggaran, baik PAD, Dana
Transfer, maupun Sumbangan dari Pihak ketiga.
5. Memperhatikan potensi desa baik potensi manusia mapun potensi alamnya.
Dengan memahami uraian di atas, maka bagi anda para calon kades dan atau tim
sukses calon kades, dalam menyusun visi dan misi sebagai janji kampanye calon
kades, pahami pula saran ini, antara lain:
- Jangan asal menyusun, tapi susunlah yang berasal.
- Jangan menunjukkan ketidak profesionalan anda di mata rakyat.
- Jangan pula mengesankan sebagai calon kades yang tidak cerdas.