Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Simak Informasinya

by | 10 July 2020

tugas kepala desa

Sebagaimana pada tulisan saya lainnya tentang macam-macam jabatan Kepala Desa, di artikel ini saya akan menjelaskan masa jabatan Kepala Desa. Sebelumnya, kepala desa dibagi berdasarkan 4 fungsi, yaitu:

1. Kepala Desa. (KADES)
2. Pelaksana Tugas Kepala Desa. (PLT KADES)
3. Penjabat Kepala Desa. (PJ KADES)
4. Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (KADES PAW).

Berikutnya, berapa lama masing-masing Kepala Desa diatas menjabat? Terhadap pertanyaan ini, akan saya jawab dengan uraian sebagai berikut:


1. KADES

Kepala Desa itu menjabat untuk waktu selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan bisa mecalonkan lagi maksimal 3 periode.


2. PLT KADES

a. Dalam kondisi yang tidak direncanakan. PLT Kades menjabat maksimal 20 hari, tidak perlu SK Bupati, pada hari yang ke-20 harus sudah dilantik PJ Kades.
Contoh tipe ini adalah apabila Kepala Desa meninggal, mendadak ditahan aparat penegak hukum.
b. Dalam kondisi yang direncanakan. PLT Kades menjabat selama Kepala Desa berhalangan sementara atau ijin cutinya, diberi SK, tanpa dilantik.
Contoh tipe ini adalah apabila Kepala Desa ijin menunaikan Ibadah Haji.


3. PJ KADES

Penjabat (PJ) Kepala Desa itu ada akibat dari Kepala Desa definitif berhalangan tetap dengan sisa masa jabatan maksimal 1 tahun. Dalam 1 periode, masa baktinya 6 bulan, bisa diangkat lagi untuk 1 kali periode berikutnya. Dilantik dan di beri SK Bupati.


4. KADES PAW

Kepala Desa PAW (Pengganti Antar Waktu) adalah kepala Desa yang dipilih dalam MUSDES (Musyawarah Desa) akibat dari Kepala Desa Definitif berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Masa jabatan Kepala Desa PAW sampai akhir masa jabatan Kades yang berhenti atau diberhentikan secara tetap.

APABILA ANDA MENEMUKAN KONDISI YANG TIDAK SESUAI DENGAN URAIAN DI ATAS, MAKA JABATAN TERSEBUT CACAT HUKUM.

AKIBAT KECACATANNYA, MAKA APAPUN YANG DITANDA TANGANI DAN STEMPEL JUGA CACAT HUKUM, DAN TENTUNYA BISA DIGUGAT.

SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA ?

WASPADAI JANJI KAMPANYE CALON KADES YANG KEBABLASAN

Pada perhelatan pilkades, para calon kades diberi waktu untuk berkampanye, selain penyampaian visi dan missi.

Moment kampanye, seringkali para calon kades mengibral janji. Tidak jarang janji tersebut kadang menabrak peraturan, bahkan kadang melampaui kewenangan Pemerintah Desa. Misalnya:
1. Janji akan mengganti Perangkat Desa yang ditengarai tidak mendukungnya dengan tim suksesnya.
2. Janji akan memberikan tanah kas desa kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di desa sebagai tanah garapan sepanjang masa jabatannya.
3. Janji akan menghibahkan sejumlah tertentu anggaran desa kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di desa sepanjang masa jabatannya.

Janji kampanye seperti di atas itu tidak akan bisa direalisasikan, karena:

1. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu sudah diatur jelas mekanismenya sebagaimana Permendagri 83/2015 dan 67/2017.

2. Aset desa termasuk di dalamnya adalah tanah kas desa atau eks tanah bengkok kewenangan pengelolaannya dan pemanfaatannya berdasarkan Musdes, dan mekanismenya harus melalui lelang terbuka.

3. Anggaran belanja dalam APBDes itu tidak boleh untuk dihibahkan kepada institusi yang bukan menjadi kewenangan desa.

Oleh sebab itu, cermati dan waspadai terhadap kampanye “merah” para calon kades. Bila terjadi kampanye merah oleh calon kades, itu menunjukkan:
1. Calon kades tersebut tidak paham aturan.
2. Calon kades tersebut sok kuasa.
3. Calon kades tersebut tipe pengobral janji palsu.

Maka JANGAN DIPILIH….!

“Baca juga”:

Macam-Macam Jabatan Kepala Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU