Mari Kita Cermati Dana Transfer Ke Desa

by | 3 July 2020

mengelola keuangan desa

Sebelum kita cermati terkait dana transfer ke desa secara mendalam, sebaiknya kita baca dan pahami dulu Pasal 13 Permendagri nomor 20 tahun 2018 berikut:

Pasal 13

(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis:
a. dana Desa;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerahkabupaten/kota;
c. alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah Provinsi; dan
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah Kabupaten/Kota.

(2) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat bersifat umum dan khusus.

(3) Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa tetapitidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan palingsedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).

Penjelasan:

1. Bahwa terdapat maksimal 5 sumber dana transfer yang dituangkan dalam APBDes.

2. Bahwa yang pasti ada sebagai sumber pendapatan dari dana transfer adalah: dana desa (DDS), bagi hasil pajak (BHP), dan alokasi dana desa (ADD).

3. Bahwa uang DDS, BHP, dan ADD, serta BKK dan BKP itu disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan.

4. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Apabila ke 4 uraian tersebut di atas tidak dilaksanakan, maka masuk kategori Tipikor, yaitu penggelapan dan/atau penyerobotan.

Realita umum:

1. Banyak pencairan dana transfer tanpa DPA.

2. Banyak pencairan dana transfer secara borongan atau diambil sekaligus senilai jumlah penyaluran.

3. Banyak fungsionaris pengendali belum memahami SOP tata kelola keuangan desa, sehingga ada kesan pembiaran dan/atau iya-iya saja.

Mencermati kondisi tersebut, maka perlu upaya antara lain:

1. Pemdes harus jujur, serius, dan akuntabel dalam tata kelola keuangan desa.

2. BPD harus paham dan cermat mengawasi tata kelola keuangan desa.

3. Masyarakat harus paham dan pro aktif dalam tata kelola keuangan desa.

Baca Juga:

Cermati Pendapatan Asli Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU