Siapakah Bendahara Desa Itu? Berikut Penjelasannya

by | 20 July 2020

mekanisme pengelolaan keuangan desa

Permendagri no 20 th 2018 pasal 1 angka 16, berbunyi; “Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.”

Permendagri no 83 th 2015, Pasal 1, angka 5, berbunyi: “Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.”

Permendagri no 83 th 2015, Pasal 8, berbunyi:
(1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

Setelah kita baca dan cermati secara cerdas fakta hokum tersebut di atas, maka setidaknya dapat kita uraikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa istilah “unsur staf secretariat desa” dengan “unsur staf perangkat desa” itu berbeda strata dan personalnya.

2. Bahwa bendahara desa itu adalah unsur staf secretariat desa, bukan dari unsur staf perangkat desa.

3. Bahwa bendahara desa dari unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan, bukan dari unsur staf yang lain.

Jangan sampai tertukar, bahwa ternyata bendahara desa memiliki strata dan personal yang berbeda dengan perangkat desa lainnya. Bendahara Desa termasuk dalam unsur staf sekretariat desa, sehingga tugasnya adalah membidangi urusan administrasi keuangan di Pemerintahan Desa.

Baca juga:

Cara Membuat Laporan Pelaksanaan Anggaran

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU