Permendagri no 20 th 2018 pasal 1 angka 16, berbunyi; “Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.”
Permendagri no 83 th 2015, Pasal 1, angka 5, berbunyi: “Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.”
Permendagri no 83 th 2015, Pasal 8, berbunyi:
(1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Setelah kita baca dan cermati secara cerdas fakta hokum tersebut di atas, maka setidaknya dapat kita uraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa istilah “unsur staf secretariat desa” dengan “unsur staf perangkat desa” itu berbeda strata dan personalnya.
2. Bahwa bendahara desa itu adalah unsur staf secretariat desa, bukan dari unsur staf perangkat desa.
3. Bahwa bendahara desa dari unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan, bukan dari unsur staf yang lain.
Jangan sampai tertukar, bahwa ternyata bendahara desa memiliki strata dan personal yang berbeda dengan perangkat desa lainnya. Bendahara Desa termasuk dalam unsur staf sekretariat desa, sehingga tugasnya adalah membidangi urusan administrasi keuangan di Pemerintahan Desa.
Baca juga:
Cara Membuat Laporan Pelaksanaan Anggaran