Sejarah Lambang Desa
Sejak masa berlakunya UU 5/1979, desa diharuskan memiliki Lambang atau Logo dan Bendera Panji Desa. Penggunaan Lambang Desa masih sebatas pada papan nama desa, gapura desa, dll. Padahal, lambang desa juga dapat digunakan dalam surat resmi pemerintah desa.
Lalu, ada juga yang namanya Bendera Panji Desa, bendera tersebut digunakan di pendopo desa, ruang kantor desa, sebagai panji pada aktivitas tertentu, biasanya aktivitas ini dilakukan oleh pemerintah Desa, sehingga seluruh partisipan mengerti dan dapat memahami bahwa aktivitas atau acara tersebut diselenggarakan oleh desa tertentu.
Adapun op surat Pemerintahan Desa ada dua jenis, yaitu:
1. Kop Desa menggunakan logo daerah
2. Kop BPD menggunakan logo BPD.
Seiring dengan berlakunya UU 22/1999, dimana desa memiliki otonomi, Lambang desa dijadikan logo pada kop surat Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan BPD.
Artinya kop surat Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan BPD menggunakan Logo Desa.
Sekarang, apabila desa anda belum memiliki Lambang dan Bendesa Desa, maka segeralah membuat Perdes tentang Lambang dan Bendera Desa, agar desa anda dapat memenuhi kebutuhan tata naskah dinas yang benar.
Manfaat lain jika desa memiliki lambang dan bendera desa, maka desa anda menjadi lebih mudah dikenali oleh masyarakat sekitar, serta bisa menjadi sebuah branding yang tentunya jika dikelola dengan baik, akan menghasilkan dampak yang positif. Sehingga dari dampak tersebut masyarakat akan mudah mengingat nama desa Anda.
“Baca juga”:
Kop Surat Dalam Pemerintahan Desa