Sekretariat Desa itu dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusa. Tugas dan fungsi sekretaris desa yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
Uraian tugas dan fungsi Sekretaris Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam pasal 7 sebagai berikut:
1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. 1) Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. Berikutnya yang harus dipersiapakan yaitu penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. Berikutnya yaitu verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Berikutnya yaitu menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Baca juga:
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Desa Di Mata Hukum