Dokumen Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Harus Dipantau Bersama

by | 28 July 2020

dokumen kegiatan anggaran

Manakala kita mencermati Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan nomor 20 tahun 2018, maka dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan dan dokumen pengelolaan keuangan desa itu harus dikelola secara bersama dan sinkron.
Dokumen-dokumen tersebut dapat dirinci sebagai berikut:


1. Dokumen dan Fomat

Adalah dokumen yang menjadi pedoman umum dan yang berlaku secara umum dalam setiap melaksanakan pembanunan dan mengelola keuangan desa, yang meliputi:

1.1. Dokumen PU (Pedoman Umum).
1.1.1. Perdes RPJMDes Periode Berjalan.
1.1.2. Perdes RKPDes Tahun Anggaran Berjalan.
1.1.3. Format C1 dan C2 = Perdes APBDes Tahun Anggaran Berjalan.
1.1.4. Format D1 dan D2 = Perkades Penjabaran APBDes Tahun Anggaran Berjalan.
1.1.5. Perdes RPJMDes Perubahan Periode Berjalan. (Bila terjadi perubahan).
1.1.6. Perdes RKPDes Perubahan Tahun Anggaran Berjalan. (Bila terjadi perubahan).
1.1.7. Format F1 dan F2 = Perdes APBDes Perubahan Tahun Anggaran Berjalan. (Bila terjadi perubahan).
1.1.8. Format G1 dan G2 = Perkades Penjabaran APBDes Perubahan Tahun Anggaran Berjalan. (Bila terjadi perubahan).
1.1.9. Keputusan Kades tentang Standart Satuan Harga Barang dan Jasa.
1.1.10. Format A1 dan A2 tentang Kode Rekening.


1.2. Dokumen BSU (Berlaku Secara Umum)

1.2.1. SK Kades Tentang PPKD.
1.2.2. SK Kades Tentang TPK (khusus untuk kegiatan anggaran yang butuh tim).
1.2.3. SK Ketua BPD Tentang TIMWAS.
1.2.4. SK Kades Tentang Honor Pelaksana dan Pengawas Kegiatan Anggaran.
1.2.5. Format Ceklis Verifikasi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) oleh Sekdes.
1.2.6. Format Ceklis Verifikasi DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) oleh Sekdes. Apabila terjadi perubahan Pelaksanaan Anggaran.
1.2.7. Format Ceklis Monitoring PKA (Pelaksanaan Kegiatan Anggaran) oleh Sekdes.
1.2.8. Format Ceklis Pengawasan PKA (Pelaksanaan Kegiatan Anggaran) oleh BPD dan Perwakilan Masyarakat.
1.2.9. Format Ceklis Verifikasi DLPA (Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran) oleh Sekdes.
1.2.10. Format Ceklis Evaluasi PKA oleh BPD dan Perwakilan Masyarakat.
1.2.11. Berita Acara Musbangdes Rencana Pelaksanaan Aanggaran oleh PPKD, PKA, TPK, dan TIMWAS.
1.2.12. Berita Acara Musbangdes Perubahan Pelaksanaan Aanggaran oleh PPKD, PKA, TPBJ, dan TIMWAS.
1.2.13. Berita Acara Musbangdes Evaluasi dan Laporan Pelaksanaan Aanggaran oleh PKPKD, PPKD, PKA, TPBJ, dan TIMWAS.
1.2.14. Format PTK (Proposal Teknik Kegiatan). Oleh PKA.


1.3. Dokumen Sekdes

1.3.1. Format H2 = RKKD (Rencana Kerja Kegiatan Desa).
1.3.2. Format S1 + LPAPBDES SP (Laporan Pelaksanaan APBDES Semerter Pertama).
1.3.3. Format S2 + LPAPBDES SA (Laporan Pelaksanaan APBDES Semerter Akhir).
1.3.4. Format T1 dan T2 = LPRP APBDES (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES).


1.4. Dokumen Kaur keuangan atau Bendahara

1.4.1. Format J = RAKD (Rencana Anggaran Kas Desa).
1.4.2. Format P = BKU (Buku Kas Umum).
1.4.3. Format Q1 = BPB (Buku Pembantu Bank).
1.4.4. Format Q2 = BKPP = (Buku Kas Pembantu Pajak).
1.4.5. Format Q3 = BPP (Buku Pembantu Panjar).
1.4.6. Format R = Kwitansi.
1.4.7. Buku RKD (Rekening Kas Desa).
1.4.8. Slip Pengambilan RKD
1.4.9. Slip Penyetoran RKD.
1.4.10. Slip PPh dan atau PPn.


1.5. Dokumen Kaur atau Kasi yang membidangi

1.5.1. Format H1 = RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran).
1.5.2. Format H3 = RAB (Rencana Anggaran Biaya).
1.5.3. Format I = RKAP (Rencana kegiatan dan Anggaran Perubahan). Bila terjadi perubahan
anggaran disaat pelaksanaan kegiatan anggaran.
1.5.4. Format K1 = BKPK (Buku Kas Pembantu Kegiatan).
1.5.5. Format K2 = BPKPSM (Buku Pembantu Kegiatan Penerimaan Swadaya Masyarakat).
1.5.6. Format L = LPPKA (Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran).
1.5.7. Format M1 = SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
1.5.8. Format M2 = PTJB (Pernyataan Tanggung Jawab Belanja).
1.5.9. Format N = LARPKA (Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran).
1.5.10. Format O1 = RKAL (Rencana Kegiatan dan Anggaran Lanjutan). Bila belum selesai sampai habis tahun anggaran,
1.5.11. Tanda Terima Honor PKA.


1.6. Dokumen Pendukung

1.6.1. Gambar Desain (khusus kegiatan fisik atau bangunan).
1.6.2. Nota Belanja.
1.6.3. Foto Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
1.6.4. Presensi Pekerja.
1.6.5. Fotocopy KTP Pekerja.
1.6.6. Tanda Terima Insentif Pekerja.
1.6.7. Presensi Peserta.
1.6.8. Fotocopy KTP Peserta.
1.6.9. Tanda Tima Insentif Peserta.
1.6.10. Presensi Narasumber.
1.6.11. Fotocopy Narasumber.
1.6.12. Tandan Teima Insentif Narasumber.
1.6.13. Fotocopy KTP Pemberi Jasa.
1.6.14. Tanda Tima Insentif Pemberi Jasa.

Catatan:

1. Bahawa akronim yang digunakan dalam uraian di atas sebagian berdasarkan akronim yang ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, dan sebagian adalah penyebutan penulis sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan memahami.

2. Bahwa format dokumen tersebut dalam tulisan di atas sebagian besar terdapat dalam lampiran Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan nomor 114 tahun 2014 serta sebagian adalah hasil simpulan dari penulis.

3. Bahwa DLKA (Dokumen Laporan Kegiatan Anggaran) sistematikanya disusun secara rasional dan logis.

4. Bahwa judul sampul DLKA tidak lagi menggunakan diskripsi “SPJ (Surat Pertanggungjawaban), tetapi
menggunakan diskripsi “LKA (Laporan Kegiatan Anggaran)”.

5. Bahwa tulisan ini bersifat dinamis dan fluktuatif, oleh sebab itu para pembaca harus cerdas dalam menerapkannya.

Baca juga:

Anggaran Desa Selalu Habis? Ini Solusinya!

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU