Aktivitas Pemerintahan Desa yang dimonitor dan/atau dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dengan cara kegiatan pemerintah desa didokumentasikan atau diinvetarisir, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. HARIAN / SEWAKTU-WAKTU
a. Keuangan secara online dalam Siskeudes, tiap hari termonitor baik oleh kecamatan maupun oleh kabupaten.
b. Kejadian yang menurut sifat dan potensinya harus dilaporkan. (sewaktu-waktu bila ada kejadian).
c. Produk hukum desa, sewaktu-waktu bila terbit Perdes, Perkades, Permakades, dan Kep kades disampailan kepada bupati melalui Camat untuk dievaluasi dan/atau sebagai laporan.
d. Musdes terkait dengan hal-hal yang strategis dan/atau mendesak harus dilaksanakan sewaktu-waktu.
e. Musdes Bersama BKAD baik Bilateral maupun Multilateral terkait dengan program Supradesa bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
f. Musyawarah Pemerintah Desa bersifat insidesial.
g. Musyawarah BPD bersifat insidensial.
h. Musyawarah LKD bersifat insidesial.
i. Musbandes baik perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi dan pelaporan oleh TPK untuk suatu kegiatan anggaran.
j. Musyawarah jaring aspirasi Rancangan Perdes.
k. Musyawarah sosialisasi Perdes dan/atau Peraturan di atasnya.
l. Kegiatan Siskamling.
2. BULANAN
a. Data Kependudukan (deyure)
1) Kelahiran
2) Kematian
3) Pindah
4) Datang
b. Kegiatan Badan dan Lembaga yang menurut aturannya harus dilapurkan tiap bulan. Contoh: Bumdes, Koperasi.
c. Musyawarah Rutin bulanan Pemerintah Desa.
d. Musyawarah Rutin bulanan BPD.
e. Musyawarah Rutin bulanan LKD.
f. Kegiatan rutin Pemerintah Desa
g. Kegiatan rutin BPD
h. Kegiatan rutin LKD.
3. SEMESTERAN
a. Laporan Realisasi APBDes Semester I oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 10 Juli)
b. Laporan Realisasi APBDes Semester II oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 10 Januari)
c. Musdes Evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester I (bulan Juni).
d. Musdes Evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester II (bulan Desember).
e. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester I oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 10 Juli)
f. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester II oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 10 Januari)
g. Data Aparatur Desa.
h. Data Badan Permusyawaratan Desa
i. Data Lembaga Kemasyarakatan Desa.
j. Musyawarah Dusun atau wilayah dalam rangka musdes atau jaring aspirasi masyarakat. (minimal satu semester sekali).
4. TAHUNAN
a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Akhir Tahun Anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 31 Maret)
b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes Akhir Tahun Anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 31 Maret)
c. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 31 Maret)
d. Musrenbangdes RKPDes (bulan Juli).
e. Musrenbangdes RKPD (bulan Januari).
f. Musdes RKPDes (bulan Juli).
g. Pelatihan peningkatan kapasitas Pemerintah Deda.
h. Pelatihan peningkatan kapasitas BPD.
i. Pelatihan peningkatan kapasitas LKD.
j. Pelatihan peningkatan kapasitas LKD Lainnya.
k. Pembinaan dan/atau Penyuluhan kepada Masyarakat terkait program tertntu (minimal tiap tehun ada).
l. Kegiatan peringatan hari besar.
m. Kegiatan lomba dan/atau festival.
Demikian artikel tentang bagaimana pentingnya kegiatan pemerintah desa didokumentasikan sehingga dapat menjadi fungsi pengawasan serta akses informasi kepada masyarakat desa.