Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran rpjm Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan yang nantinya akan menjadi dasar pemerintah Desa dalam penetapan apb Desa. Dalam menyusun RKP Desa, kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa. Adapun kegiatan dalam penyusunan RKP Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
4. Pencermatan ulang dokumen rpjm Desa;
5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
7. Penetapan RKP Desa;
8. Perubahan RKP Desa; dan
9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Penjabaran dari 9 tahapan kegiatan diatas adalah sebagai berikut:
Tahap 1 : penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Seperti dalam penyusunan rpjm Desa, di dalam penyusunan RKP Desa bahwa penyelenggara musyawarah Desa adalah badan permusyawaratan Desa (bpd) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa dimana hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Penyelenggaraan musyawarah Desa paling lambat bulan juni tahun berjalan.
Agenda pembahasan musdes :
a. Mencermati ulang dokumen rpjm Desa;
b. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen rpjm Desa; dan
c. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
d. Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
e. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
f. Berita acara menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Tahap 2 : pembentukan tim penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari:
a. Kepala Desa selaku pembina;
b. Sekretaris Desa selaku ketua;
c. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. Anggota yang meliputi: perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan juni tahun berjalan dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tugas tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa;
b. Pencermatan ulang dokumen rpjm Desa;
c. Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Tahap 3 : pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
Tahapan pelaksanaan kegiatan :
1. Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota paling lambat bulan juli setiap tahun berjalan berkaitan dengan :
a. Pagu indikatif Desa;
b. Rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
2. Setelah kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kab/kota, tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:
a. Rencana dana Desa yang bersumber dari apbn;
b. Rencana alokasi dana Desa (add) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
c. Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
d. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
3. Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa yang meliputi:
a. Rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
b. Rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
4. Hasil pencermatan dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa.
5. Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
6. Berdasarkan hasil pencermatan tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
7. Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa.
8. Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi.
9. Percepatan perencanaan pembangunan dilakukan untuk memastikan bahwa apb Desa ditetapkan pada 31 desember tahun berjalan.
Tahap 4 : pencermatan ulang rpjm Desa
Dalam tahap ini, tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 ( satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen rpjm Desa. Hasil pencermatan tersebut menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Tahap 5 : penyusunan rancangan RKP Desa
1. Dalam proses penyusunan rancangan RKP Desa, tim penyusun RKP Desa berpedoman kepada:
a. Hasil kesepakatan musyawarah Desa;
b. Pagu indikatif Desa;
c. Pendapatan asli Desa;
d. Rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh dprd kabupaten/kota;
f. Hasil pencermatan ulang dokumen rpjm Desa;
g. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa;
h. Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
2. Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
3. Pelaksana kegiatan sekurang¬kurangnya meliputi:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Anggota pelaksana.
4. Pelaksana kegiatan mengikutsertakan perempuan.
5. Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
a. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
d. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Berikutnya
6. Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa.
7. Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.
8. Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.
9. Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.
10. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
11. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya diverifikasi oleh tim verifikasi.
12. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan per-Desaan kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
13. Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan.
14. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.
15. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.
16. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
17. Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
18. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa.
19. Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa.
20. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Halaman Berikutnya
Alur Penyusunan RPJM Desa (Bagian 3)