Bisakah Mantan Napi Menjadi Kepala Desa?

by | 12 July 2020

mutasi perangkat desa

Apakah mantan Napi bisa menjadi Kepala Desa? Mari sejenak kita baca dengan cermat bunyi salah satu aturan tentang syarat calon kepala desa sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, dalam pasal 21 huruf i berbunyi:

“i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;”

Bunyi pasal 21, huruf i di atas dapat diuraikan sebagai berikut:


1. Bahwa pasal tersebut terdiri atas dua anak kalimat yang juga memiliki konsekwensi hukum yang berbeda. yaitu:


anak kalimat kesatu:
” tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih”

anak kalimat kedua:
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;


2. Bahwa pada anak kalimat kesatu terdapat sari makna sebagai berikut:


a. dijatuhi pidana penjara
b. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih

artinya, seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara, berapapun masa pidana yang dijalaninya, asal pada proses peradilan orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, maka orang tersebut tidak berhak mendaftar sebagai calon kepala desa.

Terhadap hal tersebut, yang punya data kepidanaan orang yang hendak mendaftarkan diri sebagai kepala desa adalah Kantor Pengadilan. Maka dari kantor inilah harus dibuka kepada publik dengan memberi Surat Keterangan pada setiap pendaftar calon kepala desa yang menjelaskan bahwa orang tersebut tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.


3. Bahwa pada anak kalimat kedua terdapat sari makna sebagai berikut:


a. kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
b. mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public
c. pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang

Artinya, pengecualian terhadap perihal tersebut apabila pendaftar calon kepala desa tersebut mau mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Sehingga, apakah mantan napi bisa menjadi kepala desa?

Kesimpulan Impelementasinya:

Impelementasi dari Pasal 21 huruf i pada Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 112 tahun 2014 adalah:
1. Pengadilan Negeri harus mengeliarkan List data para pendaftar calon kepala desa yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Pendaftar yang masuk dalam daftar orang yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, harus mau mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Baca juga:

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU