Begini Sistematika RPJM Desa

by | 30 July 2020

sistematika rpjm desa

Perencanaan pembangunan desa adalah proses yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bersama warga masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang bersangkutan. Pentingnya sistematika RPJM Desa dalam hal ini adalah patut untuk dibahas.

Menurut UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan prinsip – prinsip transparasi, partisipasi dan akuntabilitas. Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi:

a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.

Mungkin ada yang sampai saat ini belum membuat sistematika RPJM Desa. Berikut sistematikanya:.

SISTEMATIKA RPJM Desa
1. Sampul Perdes.
2. Naskah Perdes (Salinan)
3. Kep BPD Persetujuan
4. Berita Acara Rapat paripurna BPD
5. Lampran:

Pengantar
Daftar Isi


BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
1.2 Dasar Hukum..
1.3 Pengertian


BAB II PROFIL DESA

2.1 Kondisi Desa
2.1.1 Sejarah Desa
2.1.2 Demografi
2.1.3 Keadaan sosial
2.1.4 Keadaan ekonomi

2.2 Kondisi pemerintahan desa
2.2.1 Pembagian wilayah desa
2.2.2 Struktur organisasi pemerintah desa


BAB III POTENSI DAN MASALAH

3.1 Potensi
3.2 Masalah ..


BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

4.1 Visi dan Misi
4.1.1 Visi
4.1.2 Misi

4.2 Kebijakan Pembangunan
4.2.1 Arah kebijakan pembangunan desa
4.2.2 Potensi dan masalah
4.2.3 Program Pembanguan desa
4.2.4 Strategi pencapaian


BAB V PENUTUP

5.1 Kesimpulan
5.2 Saran-Saran
5.3 Penutup

Lampiran :
1. Peta sosial desa
2. Tabel Daftar masalah dan potensi dari potret desa
3. Tabel Gambar Kalender Musim
4. Tabel Daftar masalah dan Potensi dari Kalender Musim
5. Tabel Daftar Masalah dan Potensi dari Bagan Kelembagaan
6. Tabel Pengelompokan masalah
7. Tabel penentuan Peringkat masalah
8. Tabel Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
9. Tabel Peringkat Tindakan
10. Tabel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2013-2019
11. Tabel Indikasi Perencanaan Pembangunan Desa dari RPJM-Des

Tabel rencana pembangunan desa:
1. Berita Acara Rapat BPD tentang Persetujuan Perdes RPJM-Desa
2. Surat Keputusan BPD tentang persetujuan Perdes RPJM – Desa
3. Perdes RPJM Desa
4. Dukumen Kegiatan Penyusunan RPJM-Desa
5. Daftar Hadir dan Berita Acara Sosialisasi Kecamatan Program RPJM-Desa
6. Daftar Hadir dan Berita Acara Musrenbangdesa I
7. SK Tim RPJM-Desa

Baca juga:

Bagaimana Sih Siklus Kegiatan Anggaran Desa?

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU