Segala sesuatu yang telah kita beli tentu ada pertanggung jawabannya. Salah satu caranya yaitu dengan membayar pajak. Kita bisa bayar pajak di mana saja dengan sistem yang telah terintergrasi secara daring.
Terdapat berbagai jenis pajak yang harus Anda bayar. Anda bisa mencarinya melalui website simpeldesa, antara lain adalah:
- Pajak penghasilan atau PPh. Pajak ini merupakan pungutan yang akan dijatuhkan pada individu atau badan yang memiliki penghasilan. Penghasilan tersebut berupa keuntungan, gaji pokok, hadiah, dan lainnya. Biaya ini harus dibayarkan oleh seseorang yang wajib membayar pajak. Seperti yang telah dibahas dalam PPh pasal 15, 19, 21, 22, 24, 25, 26, 29, dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.
- Pajak pertambahan nilai atau PPn. Dibebankan kepada seseorang yang melakukan transaksi jual beli. Pajak ini wajib dibayarkan oleh badan atau perusahaan yang telah memiliki ketetapan wajib pajak. Misalnya Anda membeli pakaian di salah satu mall, pasti Anda membayarkan biaya yang lebih mahal dari harga aslinya, itu dia yang disebut PPn. Nilai dari pajak ini adalah 10% dari harga aslinya.
- Pajak penjualan atas barang mewah. Pajak ini dikenakan bagi Anda yang melakukan penjualan terhadap barang milik dengan nilai yang cukup tinggi. Barang ini berupa barang pokok yang digunakan oleh masyarakat tertentu. Misalnya mobil, tas branded, dan lainnya.
- Pajak Bea Meterai. Merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang menerapkan pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, dan masih banyak lagi.
- Pajak bumi dan bangunan atau PBB. Biaya yang wajib dibayarkan oleh setiap kepala keluarga yang memiliki tanah atau bangunan. Pajak ini meliputi pajak sektor P2 yaitu bangunan yang terletak di pedesaan dan perkotaan. Selain itu terdapat pajak P3 yaitu pajak bagi pemilik pertambangan, perhutanan, dan perkebunan.
Itu dia beberapa pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Namun sayang, banyak dari kita yang malas melakukan pembayaran pajak. Banyak yang beralasan kantor pajak yang memiliki jarak jauh dari rumah, atau alasan klasik lainnya.
Kini Anda tak perlu khawatir dan tak perlu risau, karena perpajakan Indonesia telah mengembangkan media untuk memperlancar proses pembayaran pajak.
Lalu, bagaimana cara bayar pajak online? Ini dia informasinya untuk Anda.
- Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi OnlinePajak.
- Setelah itu, jika Anda merupakan pengguna baru, Anda bisa memilih tombol “Mulai Sekarang”. Masukkan email, password yang mudah Anda ingat, dan nomor telepon, lalu klik daftar.
- Sebelum Anda melanjutkan ke proses pembayaran, pastikan Anda telah memiliki nomor pajak yang akan dibayarkan.
- Selanjutnya, Anda masuk ke menu setor atau e-billing. Buat ID billing yang mudah untuk diingat. Pada menu tersebut Anda bisa melihat berbagai jenis pajak yang akan dibayarkan.
- Proses berikutnya adalah memasukkan nominal pajak yang akan dibayarkan dan klik bagian “buat”.
- Anda akan diarahkan pada menu berikutnya, yaitu bagian pembayaran. Terdapat dua metode pembayaran yang bisa Anda pilih, yaitu PajakPay dan metode lainnya. Ketika Anda memilih pembayaran dengan metode lain, maka Anda diharuskan untuk memasukkan ID billing yang telah dibuat.
- Jika informasi yang dimasukkan sudah benar, Anda akan masuk ke detail pembayaran. Pastikan sekali lagi bahwa informasi tersebut sudah benar. Pada halaman ini, Anda bisa menambahkan kontak yang dapat dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi pembayaran.
- Klik bayar. Jika pembayaran sudah berhasil, terdapat informasi pada layar yang akan membantu Anda mendapat informasi, “pembayaran berhasil”.
- Anda akan diarahkan ke halaman awal untuk klik NTPN sebagai bukti bahwa pembayaran yang Anda lakukan berhasil. Termasuk detail pembayarannya.
Itu dia beberapa informasi mengenai cara bayar pajak online yang perlu Anda ketahui, sekarang Anda bisa bayar pajak di mana saja secara online. Semoga informasinya bermanfaat.
Baca juga:
Mari Kita Cermati Dana Transfer Ke Desa