Siklus kegiatan anggaran di desa berjalan seiring dengan pelaksanaan pembangunan di desa UU No 6 tahun 2014 mengisyaratkan sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh Desa, antara lain; Kewenangan Lokal Berskala Desa, Kewenangan hak asal usul. Dan untuk melaksanakan kewenangan tersebut maka Desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara ber-jangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RP-JMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemer-intah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemer-intah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa/sejumlah patokan batas maximal anggaran yang diberikan kepada SKPD yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif musrenbang desa dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program untuk diakses oleh desa; dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa setelah diperoleh informasi yang lengkap tentang sumber-sumber keuangan yang akan diterima oleh desa (ADD, DD, Bagi Hasil Pajak & Restribusi dsb), kemudian ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat sebelum penyusunan RAPB Desa. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Kepala Desa dapat menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus un-tuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubah-an RKP Desa. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristi-wa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa ten-tang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
Kerjasama Pembangunan Desa
Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.Kepala Desa mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangu-nan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pembangunan Desa yang bersumber dari program sek-toral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Badan Permusyawaratan Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa. Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
Selengkapnya mengenai siklus pelaksanaan kegiatan anggaran tersebut silakan unduh file di bawah ini.
Baca juga:
Dokumen Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Harus Dipantau Bersama