Sebagai Implementatif Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, beragam kondisi yang dihadapi di desa di seluruh Indonesia dalam hal menyusun SOTK di pemerintah desa . Kondisi tersebut antara lain:
1. Nama jabatan dan tupoksi berubah atau berbeda dengan peraturan sebelumnya.
2. Adanya personal dengan jabatan yang tidak cocok dengan kompetensinya.
3. Jumlah personal lebih dari 6 orang.
4. Jumlah personal kebetulan pas 6 orang.
5. Jumlah personal kurang dari 6 orang.
Lalu, bagaimana kita menentukan dan menyusun SOTK berdasarkan Permendagri tersebut?
Berikut ini adalah mekanisme alternatif yang bisa dilakukan dalam menentukan SOTK Pemdes antara lain sebagai berikut:
a. Untuk jumlah personal Perangkat Desa yang lebih dari 6 orang:
1. Membuat Perdes tentang SOTKPDes.
2. Membuat Perkades tentang SOTKPDes.
3. Membuat SK Kades Penyesuaian Jabatan untuk masing-masing personal Perangkat Desa dengan memperhatikan kompetensinya.
4. Untuk perangkat desa yang memiliki kompetensi akuntansi, sebaiknya posisikan sebagai bendahara desa atau staf urusan keuangan.
5. Memposisikan kelebihan personal pada staf Kaur/Kasi yang dipandang perlu dikasih staf.
b. Untuk jumlah personal perangkat Desa yang pas 6 orang:
1. Membuat Perdes tentang SOTKPDes.
2. Membuat Perkades tentang SOTKPDes.
3. Membuat SK Kades Penyesuaian Jabatan untuk masing-masing personal Perangkat Desa dengan memperhatikan kompetensinya.
c. Untuk jumlah personal Perangkat Desa yang kurang dari 6 orang:
1. Membuat Perdes tentang SOTKPDes.
2. Membuat Perkades tentang SOTKPDes.
3. Membuat SK Kades Penyesuaian Jabatan untuk masing-masing personal Perangkat Desa dengan memperhatikan kompetensinya.
4. Mengisi lowongan/kekosongan Perangkat Desa
Sedangkan masalah Dusun atau sebutan lainnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Desa yang hanya terdiri atas satu dusun / rumpun / perdikan / area perkampungan, maka tidak dibenarkan adanya jabatan Kepala Dusun atau sebutan lainnya.
2. Desa yang terdiri atas dua dusun atau lebih, maka harus ada jabatan Kepala Dusun atau sebutan lainnya.
Dalam Permendagri nomor 84 tahun 2015, Pasal 11 diuraikan sebagai berikut:
(1) Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
(2) Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
(3) Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
(4) Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
(5) Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian macam-macam SOTK Pemdes dapat sebutkan antara lain:
1. Desa Swasembada, hanya satu Dusun (3 kaur – 3 kasi)
2. Desa Swasenbada, dua Dusun atau lebih (3 kaur – 3 kasi – 2 kasun atau lebih)
3. Desa Swakarya, hanya satu Dusun (3 kaur – 3 kasi)
4. Desa Swakarya, dua Dusun atau lebih (3 kaur – 3 kasi – 2 kasun atau lebih)
5. Desa Swakarya, hanya satu Dusun (3 kaur – 2 kasi)
6. Desa Swakarya, dua Dusun atau lebih (3 kaur – kasi – 2 kasun atau lebih)
7. Desa Swakarya, hanya satu Dusun (2 kaur – 3 kasi)
8. Desa Swakarya, dua Dusun atau lebih (2 kaur – 3 kasi – 2 kasun atau lebih)
9. Desa Swadaya, hanya satu Dusun (2 kaur – 2 kasi)
10. Desa Swadaya, dua Dusun atau lebih (2 kaur – 2 kasi – 2 kasun atau lebih)
Selanjutnya bagaimana susunan dari sepuluh macam SOTK Pemdes tersebut di atas, silakan unduh file di bawah ini.
Baca juga:
Alur Penyusunan APB Desa (Bagian 1)