Halaman sebelumnya, alur penyusunan RPJM Desa (Bagian 2): Begini Alur Penerbitan Peraturan Desa
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
A. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain meliputi :
- Penetapan dan penegasan batas desa;
- Pendataan desa;
- Penyusunan tata ruang desa;
- Penyelenggaraan musyawarah desa;
- Pengelolaan informasi desa;
- Penyelenggaraan perencanaan desa;
- Berikutnya, penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa;
- Penyelenggaraan kerjasama antar desa;
- Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa; dan
- Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
B. Bidang pelaksanaan pembangunan desa antara lain meliputi :
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa antara lain:
a. Tambatan perahu;
b. Jalan pemukiman;
c. Jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
d. Pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
e. Lingkungan permukiman masyarakat desa; dan
f. Infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
a. Air bersih berskala desa;
b. Sanitasi lingkungan;
c. Pelayanan kesehatan desa seperti posyandu; dan
d. Sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a. Taman bacaan masyarakat;
b. Pendidikan anak usia dini;
c. Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
d. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
e. Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi desa
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
a. Pasar desa;
b. Pembentukan dan pengembangan bum desa;
c. Penguatan permodalan bum desa;
d. Pembibitan tanaman pangan;
e. Penggilingan padi; lumbung desa;
f. Pembukaan lahan pertanian;
g. Pengelolaan usaha hutan desa;
h. Kolam ikan dan pembenihan ikan;
i. Kapal penangkap ikan;
j. Cold storage (gudang pendingin);
k. Tempat pelelangan ikan; tambak garam;
l. Kandang ternak;
m. Instalasi biogas;
n. Mesin pakan ternak;
o. Sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa
- Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a. Penghijauan;
b. Pembuatan terasering;
c. Pemeliharaan hutan bakau;
d. Perlindungan mata air;
e. Pembersihan daerah aliran sungai;
f. Perlindungan terumbu karang; dan
g. Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa
C. Bidang pembinaan kemasyarakatan antara lain:
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
- Pembinaan lembaga adat;
- Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
- Kegiatan lain sesuai kondisi desa
D. Bidang pemberdayaan masyarakat antara lain:
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- Pelatihan teknologi tepat guna;
- Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa, dan badan pemusyawaratan desa;
- Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
a. Kader pemberdayaan masyarakat desa;
b. Kelompok usaha ekonomi produktif;
c. Kelompok perempuan,
d. Kelompok tani,
e. Kelompok masyarakat miskin,
f. Kelompok nelayan,
g. Kelompok pengrajin,
h. Kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
i. Kelompok pemuda;dan
j. Kelompok lain sesuai kondisi desa
Baca juga:
Peran Simpeldesa Membantu Warga Memperoleh Informasi