Alur Penyusunan APB Desa (Bagian 1)

by | 24 July 2020

alur penyusunan apb desa

Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Yang dimaksud adalah melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar alur penyusunan apb desa dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:

1. Transparan

Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, melakukan apa serta bagaimana melaksanakannya.

2. Akuntabel

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban

3. Partisipatif

Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

4. Tertib dan disiplin anggaran

Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah alur dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dapat diuraikan secara detail sebagai berikut:


I. Pendapatan.


1. Langkah Pertama,

Menghitung Pendapatan Asli Desa.
Pendapatan Desa yang bersumber dari PADes antara lain dapat dibedakan atau diklasifikasikan dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

a. Hasil Usaha Desa
Hasil usaha Desa meliputi antara lain BUMDES.

b. Hasil Aset
Hasil Aset meliputi antara lain tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal – usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

c. Swadaya, partisipasi dan gotong royong
Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa.

d. Pendapatan asli Desa lain
Pendapatan asli Desa lain antara lain : pungutan Desa.


2. Langkah kedua

Menghitung Pendapatan Transfer , antara lain :

a. Dana Desa .
Isikan pagu dana desa yang diterima desa.

b. Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota
Isikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota yang diterima desa.

c. Alokasi Dana Desa.
Isikan pagu Alokasi dana desa yang diterima.

d. Bantuan Keuangan
Isikan pagu Bantuan Keuangan yang diterima desa.

Bantuan keuangan terdiri dari :
1) Bantuan Keuangan Propinsi contoh Banprop untuk infrastruktur, Ketahanan Masyarakat, KPMD dan Desa Mandiri .
2) Bantuan Keuangan Kabupaten contoh Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Pilkades, Pemilihan BPD, Pengisian Perangkat Desa, dll.

Catatan :
bahwa bantuan keuangan tidak masuk dalam perhitungan 30 % dan 70 % sebagaimana diatur dalam PP 47 Tahun 2015.


3. Langkah Ketiga

Menghitung Pendapatan Lain, antara lain terdiri dari :
a. Penerimaan dari hasil kerja sama Desa;
b. Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
c. Penerimaan dari hibah dan sumbangan pihak ketiga;
d. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
e. Bunga bank;
f. Pendapatan lain Desa yang sah


II. Belanja.


1. Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan

a. Langkah Pertama
Jumlahkan semua pendapatan desa

b. Langkah Kedua
Menetapkan Pagu Belanja Operasional paling banyak 30 % dengan Rumus :
Hasil Penjumlahan ( Hasil lelang tanah kas desa + ADD + Dana Desa + Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi + Pendapatan lain2 Desa yang sah ) X paling banyak 30 %.

c. Langkah Ketiga
Menghitung Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa,
1) Hitung Pagu Siltap :
2) Hitung Siltap Kades dan Perangkat Desa
3) Gaji ke 13 dimasukkan hitungan pembagian.

Catatan :
1) Siltap Perangkat Desa yang kosong dianggarkan 7 bulan
2) Tunjangan Jabatan Prades yang kosong dianggarkan 6 bulan
3) Anggaran Pengisian Peranagkat Desa yang kosong tetap dianggarkan

d. Langkah Keempat
Ketentuan Tunjangan jabatan :
1) Besaran tunjangan Kades disetarakan dengan tunjangan jabatan Kepala Kelurahan
2) Untuk Sekdes disetarakan dengan tunjangan jabatan Sekretaris Lurah
3) Besaran tunjangan Kasi/Kaur/Kamituwa sebesar 75 % dari tunjangan jabatan Sekdes

Pemberian Tunjangan Jabatan diberikan apabila Pagu Siltap masih ada sisa dan memungkinkan untuk dianggarkan tunjangan jabatan, atau apabila Pagu Siltap tidak memungkinkan untuk menganggarkan tunjangan jabatan dapat dianggarkan di luar pagu siltap.

e. Langkah Kelima
Menghitung Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa :
1) BPJS Kesehatan : dengan ketentuan 5 % terdiri atas 3 % dari Pemberi Kerja dianggarkan dalam APBDES dan 2 % dari Penerima Manfaat (SILTAP) :
2) BPJS Ketenagakerjaan :

Berikutnya

f. Langkah Keenam
Penyediaan biaya operasional pemerintahan desa (Belanja Rutin Kantor) maksimal 80 % dari belanja paling banyak 30% yaitu meliputi kegiatan :
1) Belanja ATK
2) Belanja Makan Minum
3) Honorarium PKPKD, dan PPKD dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Belanja Perlengkapan Perkantoran
b) Belanja Telpon/Internet
c) Belanja Langganan Listrik
d) Belanja Langganan Air Pam
e) Belanja Modal
f) Belanja Pakaian Dinas/Olah Raga
g) Belanja pembuatan Banner ( info grafis)
h) Belanja Tenaga Kebersihan/Penjaga Kantor
i) Honor Staf

g. Langkah Ketujuh
Penyediaan Tunjangan BPD

h. Langkah Kedelapan
Penyediaan Operasional BPD dengan ketentuan Anggaran Tunjangan dan Operasional BPD maksimal sebesar maksimal 15 % dari Belanja paling banyak 30%,: Rinciana Penggunaannya :
1) Makan Minum sidang rapat BPD
2) Perjalanan Dinas ( dalam desa, luar desa, luar daerah )
3) ATK
4) Pakaian Seragam
5) Belanja Modal (Meja, Kursi , Komputer dll), Listrik (dengan catatan : boleh dianggarkan apabila BPD mempunyai kantor tersendiri)

i. Langkah Kesembilan
Peyediaan Insentif RT/RW :
Anggaran Penyediaan Insentif RT/RW maksimal sebesar maksimal 20 % dari Belanja paling banyak 30 % . Rincian Penggunaannya :
1) Belanja Penunjang Operasional RT
2) Belanja Penunjang perasional RW.
Belanja penunjang operasional RT/RW digunakan untuk: Belanja Barang /jasa kebutuhan RT / RW

j. Langkah Kesepuluh [Belanja pembangunan (publik)] dengan ketentuan:
Besarannya paling sedikit 70 % dari struktur Belanja Desa tidak termasuk DAK (Banprop, Bantuan Kabupaten dan tambahan tunjangan dari hasil tanah bengkok)

Hitungannnya sbb:
70 % X ( Hasil lelang tanah kas desa + Alokasi Dana Desa + Dana Desa + Bagi Hasil Pajak/Retribusi + Pendapatan lain-lain desa yang sah)

Penggunaannya untuk :

1) Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diluar Belanja Operasional 30 % ( Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, Operasional Kantor, Tunjangan dan Operasional BPD, Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif / Operasional RT/RW).

Anggarannya : maksimal 25 % dari Belanja Pembangunan (Publik) 25 % X ……………. = …………………… (Pagu anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa diluar yang wajib).

Kegiatannya diantaranya dapat dipergunakan untuk :

a) Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa (ADD/ BHPR)

Yaitu kegiatan berupa : Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan, Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa.


b) Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan ( ADD )

Kegiatan berupa : Pelayanan administrasi Umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian, SIM, Pindah-Datang, dan Keterangan Domisili),

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa), Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa , Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif .


c) Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan. (ADD/BHPR/PADesa)

Kegiatan antara lain : Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan

Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/ Pra Musrenbangdes., yang bersifat reguler), Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (Musdus, rembug warga., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa), Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes,dll), Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LRP APBDes, LPRP APBDes, dan seluruh dokumen terkait), Pengelolaan/ Administrasi/ Inventarisasi/ Penilaian Aset Desa, Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/ Perkades – diluar dokumen Rencana Pembangunan/ Keuangan), Penyusunan Laporan Kepala Desa/ Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat).

Berikutnya, Pengembangan Sistem Informasi Desa, Koordinasi/ Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/ Kecamatan/ Kabupaten/ Provinsi, Pihak Ketiga), Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengisian Perangkat Desa, dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa), Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa, Penyusunan dan Penetapan Standar Satuan Harga Desa, Penyelenggaraan kegiatan Pengadaan Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemilihan BPD, Pemilihan Kelembagaan Desa, Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa, Penetapan Organisasi Pemerintahan Desa (SOTK), Pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID).

d) Sub Bidang Pertanahan. .(ADD/BHPR/PADesa)

Kegiatan antara lain digunakan untuk Sertifikasi Tanah Kas Desa, Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan), Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin, Mediasi Konflik Pertanahan, Penyuluhan Pertanahan, Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penentuan/ Penegasan/ Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa, Pengadaan/ Pelepasan Tanah Kas Desa, Kompensasi/ Ganti Rugi Lahan terdampak Pembangunan.

Halaman berikutnya:

Alur Penyusunan APB Desa (Bagian 2)

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU