Alur Penyusunan APB Desa (Bagian 2)

by | 24 July 2020

alur penyusunan apb desa

Artikel ini ada lanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul Alur Penyusunan APB Desa (Bagian 1)


2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Alur Penyusunan APB Desa berikutnya yaitu Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, anggarannya yaitu maksimal 85 % dari Belanja paling sedikit 70 %. Kegiatannya diantaranya dapat dipergunakan untuk :

a. Sub Bidang Kesehatan. ( DD/ADD/BHPR/PADesa ) Kegiatan meliputi :

1) Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/ Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/ Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, Alat Kesehatan)
2) Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
3) Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan)
4) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
5) Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
6) Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
7) Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
8) Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD/Posbindu
9) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/ Polindes/ PKD/ Posbindu
10) Pemantauan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif Di Desa
11) Fasilitasi Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Endemik
12) Pembangunan dan Pengelolaan Apotek Desa
13) Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga
14) Fasilitasi Pelayanan Bagi Masyarakat / Anak Berkebutuhan Khusus
15) Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
16) Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat
17) Penyediaan Fasilitas Kesehatan (Ambulan Desa)
18) Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan (Ambulan Desa)

Catatan :
– Honor Kader posyandu
– PMT Posyandu


b. Sub Bidang Pendidikan. ( ADD/DD/BHPR/PADes) Kegiatan meliputi :

1) Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional);
2) Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD );
3) Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat;
4) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan / Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa;
5) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD / TK / TPA/ TKA / TPQ / Madrasah Non-Formal Milik Desa;
6) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana / Prasarana / A1at Peraga Edukatif (APE) PAUD / TK / TPA / TKA / TPQ / Madrasah Non-Formal Milik Desa;
7) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa / Sanggar Belajar Milik Desa;
8) Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan / Taman Bacaan Desa);
9) Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar ;
10) Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin / Berprestasi;
11) Pengelolaan dan Pembinaan Anak Sekolah Melalui Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS);
12) Dukungan Sarana Prasana Pendidikan PAUD/ TK / TPA / TKA/TPQ / Madrasah Non-Formal Bukan Milik Desa (dalam bentuk barang).
13) Honorarium Guru PAUD, Madin, Ngaji, sekolah minggu diberikan kepada Guru yang belum menerima honorarium/atau sebutan lain yang bersumber dari APBD Propinsi/ Kabupaten/ Kota.


c. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. ( DD / ADD / BHPR / PADesa)

Kegiatan meliputi :
1) Pemeliharaan Jalan Desa
2) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
3) Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
4) Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
5) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/ Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
6) Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (ADD, PADes)
7) Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Milik Desa
8) Pemeliharaan Embung Milik Desa
9) Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa ( ADD, PADes )
10) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa

11) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman/ Gang
12) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani
13) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa
14) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
15) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan (ADD, PADes)
16) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Pemakaman Milik Desa/ Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan ( ADD, PADes )
17) Pembuatan/ Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
18) Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
19) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Embung Desa
20) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Monumen/ Gapura/ Batas Desa (ADD, PADes)
21) Pemeliharaan Turap/ Bronjong/ Talud/ Tanggul Desa (kewenangan desa)
22) Pemeliharaan Sarana Prasarana Olah Raga/ Gedung Serba Guna
23) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Turap/ Bronjong/ Talud/ Tanggul Desa (kewenangan desa)
24) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Olah Raga/ Gedung Serba Guna
25) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan ( ADD, PADes )
26) Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan jaringan listrik desa.


d. Sub Bidang Kawasan Permukiman (DD/ADD/BHPR/PADesa) Kegiatan meliputi :

1) Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi)
2) Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
3) Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/ Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor)
4) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi.)
5) Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit., di luar prasarana jalan)
6) Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum
7) Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, Kendaraan Pengangkut Sampah, Gerobak Sampah, Mesin Pengolah Sampah, Tong Sampah)
8) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
9) Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
10) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumur Resapan
11) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milk Desa (Mata Air/ Tandon Penampungan Air Hujan/ Sumur Bor/ Sumur Gali)
12) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi)
13) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit., di luar prasarana jalan)
14) Pembangunan/ Rehabilitas/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/ MCK umum dll
15) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah)
16) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
17) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Taman/ Taman Bermain Anak Milik Desa
18) Dukungan Pelaksanaan Program Jambanisasi untuk Keluarga Miskin
19) Penyediaan Kendaraan Pengangkut Sampah, Gerobak Sampah, Tong Sampah, Mesin Pengolah Sampah
20) Pemeliharaan Jaringan Listrik/ Penerangan Desa
21) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jaringan Listrik/ Penerangan Desa

e. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup. (DD/ADD/BHPR/ PADesa)

Kegiatan meliputi :
1) Pengelolaan Hutan Milik Desa
2) Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
3) Pelatihan/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4) Pembangunan Terasering Pada Daerah Rawan Longsor.


f. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. (ADD/ BHPR/ PADesa )

Kegiatan meliputi :
1) Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
2) Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/ Baliho Informasi penetapan/ LRP APBDes untuk Warga, Website Desa, Koran Desa)
3) Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa


g. Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PADesa) Kegiatan meliputi:

1) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
2) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
3) Pengembangan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa


h. Sub Bidang Pariwisata. (DD/ADD/BHPR/PADes) Kegiatan meliputi :

1) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
2) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
3) Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa


3. Belanja Pembinaan Kemasyarakatan.

Alur Penyusunan APB Desa berikutnya adalah Belanja Pembinaan Kemasyarakatan, anggarannya : maksimal 15 % dari Belanja Publik Paling sedikit 70 %.
Kegiatan diantaranya dapat dipergunakan untuk :


a. Sub Bidang ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. (ADD/BHPR/PADes)

Kegiatan antara lain berupa :
1) Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos,pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll)
2) Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (SATLINMAS Desa)
3) Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah) Skala Lokal Desa
4) Pelatihan Kesiapsiagaan/ Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
5) Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
6) Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
7) Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
8) Dukungan Pembinaan Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman Wilayah dan Masyarakat Desa (Seragam dan Op Linmas)


b. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan. (ADD/ BHPR/ PADesa). Kegiatan antara lain berupa :

1) Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
2) Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
3) Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan) tingkat Desa
4) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/ Keagamaan Milik Desa
5) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat / Keagamaan Milik Desa
6) Melestarikan Dan Mengembangkan Gotong Royong Masyarakat Desa (BBGRM)
7) Dukungan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan di Desa


c. Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, (ADD/ BHPR/ PADesa) Kegiatan meliputi :

1) Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
2) Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan.) tingkat Desa
3) Penyelenggaraan Festival/ Lomba Kepemudaan dan Olah Raga tingkat Desa
4) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
5) Pembinaan Karang Taruna/ Klub Kepemudaan/ Klub Olah Raga


d. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat (ADD/BHPR/PADesa) Kegiatan berupa :

1) Pembinaan Lembaga Adat
2) Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
3) Pembinaan PKK
4) Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
5) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga adat
6) Pembentukan dan Dukungan Fasilitasi Kader Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat


4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Alur Penyusunan APB Desa berikutnya adalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat, anggarannya : maksimal 20 % dari Belanja Publik Paling sedikit 70 %.
Kegiatan diantaranya dapat dipergunakan untuk :


a. Sub Bidang Kelautan dan Perikanan ( DANA DESA)

Kegiatan untuk meliputi :
1) Pemeliharaan Karamba/ Kolam Perikanan Darat Milik Desa
2) Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/ Kecil Milik Desa
3) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
4) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/ Kecil Milik Desa
5) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
6) Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
7) Pelaksanaan Penanggulangan Hama dan Penyakit Secara Terpadu Pemeliharaan Tambatan Perahu/Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Milik Desa
8) Bantuan sarana dan prasarana perikanan
9) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Tambatan Perahu


b. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan (Dana Desa) Kegiatan meliputi :

1) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung)
2) Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang)
3) Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa)
4) Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
5) Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/ Peternakan
6) Peningkatan Produksi Tanaman Perkebunan (Alat Produksi dan pengolahan perkebunan)
7) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Pertemuan Kelompok Tani
8) Pembangunan/Peningkatan Irigasi Tersier


c. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ( BHPR ) Kegiatan untuk :

1) Peningkatan kapasitas kepala Desa
2) Peningkatan kapasitas perangkat Desa
3) Peningkatan kapasitas BPD


d. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga. ( Dana Desa )

Kegiatan untuk :
1) Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
2) Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
3) Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
4) Fasiilitasi Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak
5) Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindakan Kekerasan
6) Peningkatan Kapasitas Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak


e. Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Dana Desa)

Kegiatan meliputi :
1) Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
2) Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
3) Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
4) Pengembangan/ Promosi Produk Unggulan Desa/Pameran


f. Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal ( Dana Desa ) Kegiatan untuk :

1) Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Des. )
2) Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)
3) Pembangunan/rehabilitasi Kantor BUM Desa/Sarana Prasarana BUM Desa (menjadi aset desa)
4) Pelaksanaan Audit Keuangan BUM Desa, Evaluasi Perkembangan BUM Desa
5) Penyertaan Modal BUM Desa


g. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian ( Dana Desa ) Kegiatan untuk:

1) Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
2) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
3) Pengembangan Industri kecil level Desa
4) Pembentukan/ Fasilitasi/ Pelatihan/ Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga)


5. Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

Alur Penyusunan APB Desa berikutnya adalah Bidang Penanggulangan Bencana, anggarannya : maksimal 5 % dari Belanja Publik Paling sedikit 70 %.
Kegiatan diantaranya dapat dipergunakan untuk :

a. Sub Bidang Penanggulangan Bencana ( Dana Desa )
Kegiatan untuk : Penanggulangan Bencana dan dikonsultasikan dengan OPD terkait.

b. Sub Bidang Keadaan darurat ( Dana Desa ). Kegiatan untuk : Keadaan Darurat.

c. Sub Bidang Keadaan Mendesak ( Dana Desa ). Kegiatan untuk : Keadaan mendesak.

Demikian artikel tentang Alur Penyusunan APB Desa, semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca Simpeldesa.

Baca juga:

Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU