Ada Kejadian Tak Terduga? Manfaatkan Dana Belanja Desa!

by | 12 July 2020

Belanja Tak Terduga

Apabila Desa Anda mengalami keadaan yang tidak diprediksi sebelumnya dan membutuhkan Dana untuk menanggulangi hal tersebut, Anda dapat memanfaatkan Belanja Tak Terduga dalam APBDes. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 yang diatur dalam:


Pasal 23


(1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.

(2) Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi berulang; dan
c. berada di luar kendali pemerintah Desa.

(3) kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.

(4) Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.

(5) Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.

(6) Ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.

(7) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. kriteria bencana alam dan bencana sosial;
b. kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
c. kriteria keadaan darurat;
d. kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
e. kriteria keadaan mendesak;
f. kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
g. tata cara penggunaan anggaran.


Ulasan:


1. Ketika terjadi keadaan darurat, banyak desa yang bingung dengan anggaran, pemerintah di atasnya sampai dengan pusat turut mikir. Anggaran dari mana yang bisa dipakai untuk menanggulangi keadaan ini. Dan seterusnya, dan seterusnya..

2. Sebenarnya pos anggaran pada Bidang ke lima, yaitu Belanja Tak Terduga dalam nomenklatur APBDes itu harus selelau dianggarkan, caranya pada APBDes awal anggarkan dari sumber anggaran Pendapatan Asli Desa. Jika dalam realisasinya ternya kurang akibat terjadi bencana, keadaan darurat, dan/atau keadaan mendesak, maka untuk menutup kekuarangannya bisa diambilkan dari sumber anggaran dari pos pendapatan apapun. Bisa dengan cara mengurangi dan/atau mengalihkan pos anggaran tertntu.

3. Realitanya mayoritas desa dalam APBDes nya, pos anggaran Bidang Belanja Tak Terduga 0 (nol) rupiah. Hal ini akibat dari:

a. Para pemangku desa abai terhadap hal-hal yang tak terduga.
b. Para Pembina desa abai mensosialisasikan pos anggaran tersebut.
c. Para pemangku desa tidak inten menggali PAD.
d. Tidak memiliki regulasi yang pasti terhadap penggalian Pendapatan Asli Desa.
e. Banyak sumber dana di desa yang mestinya harus menjadi Pendapatan Asli Desa, tapi dinikmati para pemangku desa.

Baca juga:

Identitas Penerima BLT Dana Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU