Manakala kita mendasarkan pada permendagri no 20 th 2018 dan no 114 th 2014, mekanisme dan pembidangan dalam pengelolaan keuangan desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi:
a. PAD
b. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BK Prov, BK Kab/Kot, Bantuan Progran Sektoral)
c. Bantuan dari pihak ke-3.
2. TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam tanggung jawab PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) yang membidangi mengajukan pencairan anggaran kegiatan dengan melampirkan seluruh dokumen admintrasi yang telah ditentukan kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) untuk diverifikasi.
3. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang diajuan pencairannya, setelah lolos verifikasi, oleh Sekretaris Desa diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.
4. Atas perintah Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa mencairkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA kegiatan yang akan dilaksanakan.
5. Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa menyerahkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA kegiatan yang akan dilaksanakan kepada PKA yang membidangi.
6. TPK dalam tanggung jawab PKA yang membidangi melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada dengan prinsip tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.
7. TPK dalam tanggung jawab PKA yang membidangi melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menyampaikan seluruh dokumen administrasi yang ditentukan kepada Sektretaris Desa untuk diferifikasi. Dan menyampaikan kelebihan anggaran kepada Bendahara Desa dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD.
Catatan:
A. Kedudukan Personal
1) Kepada desa sebagai Penyelenggara pengelola keuangan desa.
2) Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) dan sebagai Verifikator.
3) Kaur dan Kasi sebagai PKA sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4) Khusus Kaur Keuangan melaksanakan fungsi sebagai Bendahara Desa
5) LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
6) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai Tim Pengawas.
7) Masyarakat dengan pendekatan wilayah atau komunitas sebagai Evaluator.
B. Jangan Salah Anggap atau pikir
1) Di Pemerintah Desa tidak ada sebutan Kuasa Anggaran bagi Kades.
2) Tidak ada sebutan Kuasa Penggunan Anggaran bagi Sekdes.
3) Yang bertugas mengambil uang di bank itu Bendahara desa, bukan yang lain.
4) Tidak ada istilah BU (Biaya Umum), yang benar adalah BO (Biaya Operasional), dan yang berhak mengelola BO adalah PKA, bukan yang lain.
5) Dengan dalih pengendalian dan rekomendasi ternyata banyak dijadikan senjata perampasan uang desa. Maka harus diabaikan, lagipula hal tersebut bertentangan dengan Permendagri no 20 th 2018..
Adapun pembagian pembidangan pada setiap kegiatan anggaran oleh institusional di desa dapat diunduh pada file di bawah ini:
Sekian artikel dari kami yang membahas tentang mekanisme dan pembidangan dalam pengelolaan keuangan desa
Baca juga:
Memahami Asas Pengelolaan Keuangan Desa