Sesungguhnya para pemangku kepentingan di desa, para pembina, para pengawas, dan masyarakat desa harus memahami bagaimana sebenarnya profil dan prinsip desa baru di era undang-undang nomor 6 tahun 2014 sekarang ini.
Bahwa desa di era sekarang ini sungguh sangat berbeda dengan desa di era undang-undang sebelumnya, khusunya undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang selanjutnya diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005.
Detail perbedaan tersebut dapat diuraikan secara rinci sebagai berikut:
1. PAYUNG HUKUM
a. Desa Lama : UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005
b. Desa Baru : UU No. 6 Tahun 2014
2. AZAS UTAMA
a. Desa lama : Desentralisasi-residualitas
b. Desa Baru : Rekognisi-subsidiaritas
3. KEDUDUKAN
a. Desa lama : Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)
b. Desa Baru : Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.
4. POSISI DAN PERAN KABUPATEN/KOTA
a. Desa Lama : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.
b. Desa Baru : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.
5. DELIVERY KEWENANGAN DAN PROGRAM
a. Desa Lama : Target
b. Desa Baru : Mandat
6. POLITIK TEMPAT
a. Desa Lama : Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas
b. Desa Baru : Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan
7. POSISI DALAM PEMBANGUNAN
a. Desa Lama : Obyek
b. Desa Baru : Subyek
8. MODEL PEMBANGUNAN
a. Desa Lama : Government driven development atau community driven Development
b. Desa Baru : Village driven Development
9. PENDEKATAN DAN TINDAKAN
a. Desa Lama : Imposisi dan mutilasi sektoral
b. Desa Baru : Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi
Demikian profil desa lama dan desa baru yang harus dipahami oleh masyarakat desa utamanya para pemangku kepentingan di desa.
Baca juga:
Rakyat Berhak Mengawasi Pemerintahan Desa!