Apakah Desa Anda Telah Menerapkan Prinsip Desa Baru?

by | 1 August 2020

perencanaan desa

Sesungguhnya para pemangku kepentingan di desa, para pembina, para pengawas, dan masyarakat desa harus memahami bagaimana sebenarnya profil dan prinsip desa baru di era undang-undang nomor 6 tahun 2014 sekarang ini.

Bahwa desa di era sekarang ini sungguh sangat berbeda dengan desa di era undang-undang sebelumnya, khusunya undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang selanjutnya diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005.


Detail perbedaan tersebut dapat diuraikan secara rinci sebagai berikut:

1. PAYUNG HUKUM
a. Desa Lama : UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005
b. Desa Baru : UU No. 6 Tahun 2014

2. AZAS UTAMA
a. Desa lama : Desentralisasi-residualitas
b. Desa Baru : Rekognisi-subsidiaritas

3. KEDUDUKAN
a. Desa lama : Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)
b. Desa Baru : Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.

4. POSISI DAN PERAN KABUPATEN/KOTA
a. Desa Lama : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.
b. Desa Baru : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.

5. DELIVERY KEWENANGAN DAN PROGRAM
a. Desa Lama : Target
b. Desa Baru : Mandat

6. POLITIK TEMPAT
a. Desa Lama : Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas
b. Desa Baru : Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan

7. POSISI DALAM PEMBANGUNAN
a. Desa Lama : Obyek
b. Desa Baru : Subyek

8. MODEL PEMBANGUNAN
a. Desa Lama : Government driven development atau community driven Development
b. Desa Baru : Village driven Development

9. PENDEKATAN DAN TINDAKAN
a. Desa Lama : Imposisi dan mutilasi sektoral
b. Desa Baru : Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi

Demikian profil desa lama dan desa baru yang harus dipahami oleh masyarakat desa utamanya para pemangku kepentingan di desa.

Baca juga:

Rakyat Berhak Mengawasi Pemerintahan Desa!

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU