Pemerintah Desa Bisa Menolak Perintah Pemkab Lho!

by | 31 July 2020

pemerintah desa bisa menolak perintah pemkab

Program Kabupaten harus dianggarkan dari APBD kabupaten, begitu juga Program Desa harus dianggarkan dari APBDes. Manakala ada program Kabupaten diperintahkan menganggarkan dari APBDes, ternyata pemerintah desa bisa menolak perintah Pemkab. Selengkapnya ini dasar hukumnya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.

Telaah:
1. Bahwa selain kegiatan yang berdasarkan RPJMDes dan RKPDes, desa juga bisa menerima penugasan kegiatan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

2. Bahwa kegiatan atau program penugasan biayanya ditanggung oleh strata pemerintah yang memberi tugas.(APBN dan/atau APBD).

3. Bahwa pemerintah desa bisa menolak perintah pemkab apabila program penugasan itu tidak disertai biaya dari APBN dan/atau APBD.

4. Bahwa dana transfer DD, ADD, dan BHP itu menjadi kewenangan desa dalam memenuhi tugas dan fungsinya menentukan Pagu Bugeting.

5. Bahwa kewenangan menentukan Pagu Bugetin bagi desa adalah sebagai wujud Rekognisi dan Subsidairitas

Dengan demikian, apabila program Pemerintah Desa mendapat arahan dari Pemerintah Kabupaten untuk melakukan tugas tertentu, namun tidak diberikan dana sebagai wujud dari tindakan Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Pemerintah Desa berhak menolak perintah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten.

Baca juga:

Kegiatan Pemerintah Desa Wajib Didokumentasikan

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU