Alur penyusunan RPJM Desa tercantum Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Adapun alur penyusunan RPJMDes dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
1. Kepala Desa, setelah dilantik secara resmi, dalam Musrenbang membentuk Tim Penyusun RPJM Desa.
2. Kepala Desa membuat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa.
3. Tim Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.
Penjelasan:
a. Tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah sebagai berikut:
1. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
2. Mengkaji keadaan desa.
3. Menyusun rancangan RPJM Desa.
4. Menyempurnakan rancangan RPJM Desa.
b. Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain:
1. Kepala Desa selaku pembina.
2. Sekretaris Desa selaku ketua (Permendagri no. 114 tahun 2014) atau sesoarang yang dianggap mampu. (permendes no. 17 tahun 2019)
3. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris (Permendagri no. 114 tahun 2014) atau bisa dipilih langsung oleh ketua penyusun. (permendes no. 17 tahun 2019)
4. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
c. Jumlah anggota tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
d. Anggota Tim Penyusun mempertimbangkan keterwakilan perempuan di dalamnya.
B. Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota
1. Tim Penyusun mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
2. Tim Penyusun mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa dengan cara mengelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
3. Data rencana program dan kegiatan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.
4. Tim Penyusun membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan
Penjelasan:
a. Tujuan menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten adalah tujuan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan Desa.
b. Informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten sekurang-kurangnya meliputi:
1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten.
2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
3. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten.
4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
C. Pengkajian Keadaan Desa
1. Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa: pengambilan data dari dokumen data desa.
2. Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa: pembandingan data Desa dengan kondisi desa terkini.
3. Tim Penyusun membuat laporan hasil penyelarasan data desa dengan format data desa dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
4. Tim Penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat: musyawarah dusun.
5. Tim Penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat: musyawarah khusus unsur masyarakat
6. Tim Penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan hasil penggalian gagasan masyaraka
7. Tim Penyusun membuat laporan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan penggalian gagasan masyarakat dengan format usulan rencana kegiatan dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
8. Tim Penyusun membuat laporan hasil pengkajian keadaan desa.
9. Tim Penyusun membuat berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa.
10. Tim Penyusun menyerahkan berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa kepada Kepala Desa.
11. Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.
Buka halaman berikutnya, alur penyusunan rpjm desa (bagian 2):
Alur Penyusunan RPJM Desa (Bagian 2)