Integralitas implementasi atas Permendagri 18/2018 dan 20/2018 dalam Tata Kelola Keuangan Desa adalah bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa itu bisa mengalokasikan anggaran operasional dan atau anggaran lainnya manakala Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut sudah diberikan surat keputusan (SK) tentang keberadaannya oleh Kepala Desa.
Apabila Surat Keputusan (SK) tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga anggaran lainnya digunakan oleh lembaga masyarakat desa tanpa adanya surat keterangan, maka penggunaan anggaran desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDes adalah inkonstitusional, rakyat bisa mempidanakan mereka. Oleh sebab itu, ada baiknya lembaga-lembaga yang dimaksud dapat melengkapi persyaratan yang berlaku sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun yang termasuk Kelembagaan Kemasyarakatan Desa, antara lain:
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
3. Karang Taruna
4. Rukun Tangga (RT)
5. Rukun Warga (RW)
6. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Oleh sebab itu, sebaiknya masyarakat tidak mempermainkan peran dari Kelembagaan desa. Masyarakat harus bersegera untuk membentuk lembaga-lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu, dapatkan Surat Keputusan (SK) sebagaimana mestinya, sehingga lembaga-lembaga diatas dapat berjalan sesuai dengan ketentuannya serta dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyalurkan kontribusinya terhadap masyarakat.
Diperlukan peran dari berbagai pihak dan lapisan masyarakat untuk mendukung adanya lembaga-lembaga diatas.
Baca juga:
Musyawaran Perencanaan Pembangunan Desa Atau Musrenbang Desa