Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa

by | 23 July 2020

Legalitas lembaga desa

Integralitas implementasi atas Permendagri 18/2018 dan 20/2018 dalam Tata Kelola Keuangan Desa adalah bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa itu bisa mengalokasikan anggaran operasional dan atau anggaran lainnya manakala Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut sudah diberikan surat keputusan (SK) tentang keberadaannya oleh Kepala Desa.

Apabila Surat Keputusan (SK) tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga anggaran lainnya digunakan oleh lembaga masyarakat desa tanpa adanya surat keterangan, maka penggunaan anggaran desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDes adalah inkonstitusional, rakyat bisa mempidanakan mereka. Oleh sebab itu, ada baiknya lembaga-lembaga yang dimaksud dapat melengkapi persyaratan yang berlaku sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun yang termasuk Kelembagaan Kemasyarakatan Desa, antara lain:


1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)


2. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)


3. Karang Taruna


4. Rukun Tangga (RT)


5. Rukun Warga (RW)


6. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)


Oleh sebab itu, sebaiknya masyarakat tidak mempermainkan peran dari Kelembagaan desa. Masyarakat harus bersegera untuk membentuk lembaga-lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu, dapatkan Surat Keputusan (SK) sebagaimana mestinya, sehingga lembaga-lembaga diatas dapat berjalan sesuai dengan ketentuannya serta dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyalurkan kontribusinya terhadap masyarakat.

Diperlukan peran dari berbagai pihak dan lapisan masyarakat untuk mendukung adanya lembaga-lembaga diatas.

Baca juga:

Musyawaran Perencanaan Pembangunan Desa Atau Musrenbang Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU