Pemandangan umum setiap tahun anggaran di Pemerintahan Desa adalah anggaran desa selalu habis dan SALDO Rekening Kas Desa Rp. 0,-.
Kenapa demikian?
Karena anggaran tahun sebelumnya, uangnya dibuat habis, meskipun sesungguhnya uang anggaran tahun sebelumnya tersebut tidak habis, atau ada silpa.
Akibatnya?
1. Belanja awal tahun anggaran (biasanya dari Januari sampai dengan April) dengan dana talangan (hutang) baik personal maupun corporasi.
2. Menejemen keuangan (penatausahaan) menjadi carut marut.
3. Siltap aparatur desa tidak bisa dibayarkan setiap bulan (sebagaimana peraturannya).
4. Bagi desa yang tidak dapat dana talangan, kondisinya praktis tidak ada aktivitas pemerintahan apapun.
Bagaimana solusinya?
Agar tidak terjadi sebagaimana kondisi di atas, pemerintah desa bisa melakukan usaha-usahan strategis dalam bingkai berusaha ada silpa untuk tahun berjalan dengan cara:
1. Buatlah APBDes tahun berjalan ini SURPLUS.
2. Berusahan melakukan efisiensi PAD.
3. Buatlah dana penyertaan modal.
4. Buatlah dana cadangan untuk kegiatan anggaran dengan dana besar (ini tidak multak).
Dengan begitu, nanti pada awal tahun berikutnya ada dana silpa yang sementara bisa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa membayar Siltap januari hingga april.
Referensi:
PP no 22 th 2015. Ketentuan no 9. Perubahan atas pasal 27 PP no 60 th 2014.
Baca juga:
Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kegiatan Anggaran Berdasarkan Permendagri 20/2018