BPD Harus Berani Berkata Tidak!

by | 20 July 2020

BPD berani berkata tidak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka BPD harus berkata “tidak” atau menolak apabila:

1. Tidak dilibatkan dalam pembahasan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

2. Tidak dikasih dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

3. Tidak dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran.

4. Tidak dikasih dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll)

5. Diminta menandatangani DLPA (SPJ era sebelumnya) yang tidak dilampirkan seluruh dokumen anggarannya (RAB, kwitansi, dan nota belanjanya).

Apabila BPD sudah menolak atau berkata tidak dan sikap terhadap lima hal di atas tidak didukung oleh para pembina desa, maka adakan Musdes, sebagai langkah peradilan tinggi tingkat desa. jika itu mampu melakukan itu, jangan disalahkan jika rakyat akan melakukan peradilan tertinggi desa, yaitu Peradilan Rakyat. karena rakyat pemilik tunggal kedaulatan.

Kenapa demikian? Karena azas pengelolaan keuangan menggariskan, yaitu:


1. Transparan

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Memudahkan akses publik terhadap informasi
b. Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Untuk:
a. Memenuhi hak masyarakat
b. Menghindari konflik


2. Akuntabel

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Laporan Pertanggungjawaban
b. Informasi kepada publik

Untuk:
a. Mendapatkan legitimasi masyarakat
b. Mendpatkan kepercayaan publik


3. Partisipatif

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Keterlibatan efektif masyarakat
b. Membuka ruang bagi peran serta masyarakat

Untuk:
a. Memenuhi hak masyarakat
b. Menumbuhkan rasa memiliki
c. Meningatkan keswadayaan masyarakat


4. Tertib dan Disiplin Anggaran

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Taat hukum
b. Tepat waktu, tepat jumlah
c. Sesuai prosedur

Untuk:
a. Menghindari penyimpangan
b. Meningkatkan prefesionalitas

untuk lebih jelaskan, silakan baca peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018).

Baca juga:

Banyak Anggota BPD Gagal Paham!

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU