Sebenarnya apa tugas Kepala Dusun? bagaimana Kepala Dusun dapat berkontribusi untuk masyarakat desa? terkait dengan Kepala kewilayahan atau kepala dusun dan/atau sebutan lainnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kepala Dusun atau sebutan lain adalah Kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa atau sebutan lain.
2. Desa mengangkat Kepala Dusun apabila desa tersebut terdiri lebih dari satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainnya. Misalnya desa Sidomulyo, terdiri dari dusun Wono dan dusun Kedung.
3. Desa yang hanya terdiri atas satu wilayah atau rumpun perkampungan, tidak dibenarkan mengangkat kepala Dusun, karena tidak ada dusunnya. Misalnya desa Jatirejo, tidak memiliki dusun.
4. Terkecuali jenis desa sebagaimana point 3 diatas dibagi menjadi lebih dari satu wilayah. Misalnya desa Jatirejo dibagi menjadi wilayah utara (dusun Utara) dan wilayah selatan (dusun Selatan).
5. Desa sebagaimana point 2 dan 4, dalam pembuatan diagram SOTKPDes nya harus ada Kepala Wilayah atau Kepala Dusun. Sedangkan desa sebagaimana point 3 dalam pembuatan diagram SOTKPDes nya tidak perlu ada Kepala Wilayah atau Kepala Dusun.
6. Jika Desa sebagaimana point 3 sudah terlanjur ada Kepala Dusun nya. Maka solusinya adalah SK Penyesuaian diangkat menjadi Seksi atau Urusan.
Dasarnya:
Permendagri No. 84 Th. 2016
Pasal 10
(1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(2) Untuk melaksanakan tugas kepala dusun, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
PP 43/2014
Pasal 63
(1) Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.
Di masa lalu banyak yang gagal paham masalah ini, maka saya sarankan agar segera dibenahi desa-desa akibat gagal paham ini, solusinya juga sangat simpel kan, cukup mutasi jabatan ke Kaur atau Kasi.
Solusi tersebut sangat menguntungkan masyarakat dan desa, sebab setidaknya bisa didapat efisiensi anggaran atau mengurangi beban anggaran desa. Dan tentunya juga menambah pendapatan asli desa.
Contoh SOTK masing tipe desa di atas, perhatikan gambar berikut:
Baca juga:
Bisakah Mantan Napi Menjadi Kepala Desa?