APBDes itu dokumen publik, kedudukan hukumnya adalah Perdes, dirancang dan disampaikan olek Kades kepada BPD untuk dibahas dengan kemungkinan hasilnya:
1. Disepakati tanpa catatan.
2. Disepakati dengan catatan.
3. Ditolak dengan alasan hukum.
Realita di lapangan, keberadaan APBDes menjadi bermacam-macam, antara lain:
1. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dibahas dengan BPD terlebih dahulu dan tanpa dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD.
2. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dibahas dengan BPD terlebih dahulu, tetapi dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD yang dipalsukan tanda tangannya.
3. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD, karena dalam pembahasan APBDes, BPD menolaknya.
4. APBDesa dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan dengan dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD. Tetapi APBDes tersebut masih dalam pembahasan dengan BPD. Tentunya dengan dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD yang diatur sedemikian rupa.
5. Terakhir, APBdesa dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan setelah dibahas dengan BPD dan disepakati, dengan dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD.
Dari realita di atas, untuk macam yang ke 1 dan 2 pasti BPD tidak tahu dan tidak pegang dokumennya. Untuk macam yang ke 3 dan 4 BPD pasti pegang dokumennya, tetapi sangat mungkin ada perbedaan antara dokumen yang disetorkan dengan dokumen hasil akhir pembahasan. Sedangkan macam yang ke 5 pasti BPD juga memegang dokumennya dan sama dengan dokumen yang disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan.
Baca juga:
Ada Kejadian Tak Terduga? Manfaatkan Dana Belanja Desa!