Apakah mantan Napi bisa menjadi Kepala Desa? Mari sejenak kita baca dengan cermat bunyi salah satu aturan tentang syarat calon kepala desa sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, dalam pasal 21 huruf i berbunyi:
“i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;”
Bunyi pasal 21, huruf i di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pasal tersebut terdiri atas dua anak kalimat yang juga memiliki konsekwensi hukum yang berbeda. yaitu:
anak kalimat kesatu:
” tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih”
anak kalimat kedua:
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
2. Bahwa pada anak kalimat kesatu terdapat sari makna sebagai berikut:
a. dijatuhi pidana penjara
b. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
artinya, seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara, berapapun masa pidana yang dijalaninya, asal pada proses peradilan orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, maka orang tersebut tidak berhak mendaftar sebagai calon kepala desa.
Terhadap hal tersebut, yang punya data kepidanaan orang yang hendak mendaftarkan diri sebagai kepala desa adalah Kantor Pengadilan. Maka dari kantor inilah harus dibuka kepada publik dengan memberi Surat Keterangan pada setiap pendaftar calon kepala desa yang menjelaskan bahwa orang tersebut tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
3. Bahwa pada anak kalimat kedua terdapat sari makna sebagai berikut:
a. kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
b. mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public
c. pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
Artinya, pengecualian terhadap perihal tersebut apabila pendaftar calon kepala desa tersebut mau mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Sehingga, apakah mantan napi bisa menjadi kepala desa?
Kesimpulan Impelementasinya:
Impelementasi dari Pasal 21 huruf i pada Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 112 tahun 2014 adalah:
1. Pengadilan Negeri harus mengeliarkan List data para pendaftar calon kepala desa yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Pendaftar yang masuk dalam daftar orang yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, harus mau mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Baca juga: