Uraian Desa Otonomi Tingkat 3

by | 17 July 2020

Desa Otonomi tingkat 3

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 telah mengatur tata letak desa (otonomi tingkat 3) dengan sistem pemerintahannya yang berbanding lurus dengan pemerintahan kabupaten/kota, hal ini dapat kita lihat dalam uraian berikut:


Kedudukan

Kabupaten/Kota adalah pemerintahan tersendiri yang berada di wilayah Provinsi tetapi bukan bagian dari Pemerintahan Provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa adalah pemerintahan tersendiri yang berada di wilayah Kabupaten/Kota tetapi bukan bagian dari Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kewenangan

Pada kewenangan Pemerintahan Kabupaten/Kota, disebut sebagai kewenangan otonomi.

Pada kewenangan Pemerintahan Desa, disebut sebagai kewenangan Rekognisi dan Subsidairitas.

Pemimpin

Pemerintahan Kabupaten/Kota dipimpin Bupati/Walikota yang dipilih langsung oleh rakyat, dan DPR Kabupaten/Kota yang juga dipilih langsung oleh rakyat.

Pemerintahan Desa dipimpin Kepala Desa yang dipilih langsung oleh rakyat, dan BPD yang juga dipilih langsung oleh rakyat atau musyawarah perwakilan di masing-masing wilayah keterwakilannya.


Peraturan

Pemerintahan Kabupaten/Kota berwenang menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota.

Pemerintahan Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.


Idenditas

Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sama-sama berwenang menetapkan Logo, Bendera Panji, dan Sejarah Desa.


Administrasi

Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sama-sama berwenang menggunakan Cop Surat, Logo dalam Cop surat, dan Cap Stempel sesuai dengan identitas daerah atau desa masing-masing.

Di Kabupaten/Kota menggunakan masing-masing Cop dan stempel Bupati/Walikota, Sekretariat, dan DPR Kabupaten/Kota.

Di Desa menggunakan masing-masing Cop dan stempel Kepala Desa, Sekretariat, dan BPD.


Legal formal institusi dan personal

Keberadaan aparatur dan perangkat daerah diatur secara final dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, dan Keputusan Bupati/Walikota

Keberadaan aparatur dan kelembagaan desa diatur secara final dengan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.

Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika uraian di atas disimpulkan bahwa Desa itu OTONOMI TINGKAT 3. Dalam wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:

Lambang dan Bendera Desa

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU