Undang-undang nomor 6 tahun 2014 telah mengatur tata letak desa (otonomi tingkat 3) dengan sistem pemerintahannya yang berbanding lurus dengan pemerintahan kabupaten/kota, hal ini dapat kita lihat dalam uraian berikut:
Kedudukan
Kabupaten/Kota adalah pemerintahan tersendiri yang berada di wilayah Provinsi tetapi bukan bagian dari Pemerintahan Provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah pemerintahan tersendiri yang berada di wilayah Kabupaten/Kota tetapi bukan bagian dari Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan
Pada kewenangan Pemerintahan Kabupaten/Kota, disebut sebagai kewenangan otonomi.
Pada kewenangan Pemerintahan Desa, disebut sebagai kewenangan Rekognisi dan Subsidairitas.
Pemimpin
Pemerintahan Kabupaten/Kota dipimpin Bupati/Walikota yang dipilih langsung oleh rakyat, dan DPR Kabupaten/Kota yang juga dipilih langsung oleh rakyat.
Pemerintahan Desa dipimpin Kepala Desa yang dipilih langsung oleh rakyat, dan BPD yang juga dipilih langsung oleh rakyat atau musyawarah perwakilan di masing-masing wilayah keterwakilannya.
Peraturan
Pemerintahan Kabupaten/Kota berwenang menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota.
Pemerintahan Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Idenditas
Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sama-sama berwenang menetapkan Logo, Bendera Panji, dan Sejarah Desa.
Administrasi
Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sama-sama berwenang menggunakan Cop Surat, Logo dalam Cop surat, dan Cap Stempel sesuai dengan identitas daerah atau desa masing-masing.
Di Kabupaten/Kota menggunakan masing-masing Cop dan stempel Bupati/Walikota, Sekretariat, dan DPR Kabupaten/Kota.
Di Desa menggunakan masing-masing Cop dan stempel Kepala Desa, Sekretariat, dan BPD.
Legal formal institusi dan personal
Keberadaan aparatur dan perangkat daerah diatur secara final dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, dan Keputusan Bupati/Walikota
Keberadaan aparatur dan kelembagaan desa diatur secara final dengan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika uraian di atas disimpulkan bahwa Desa itu OTONOMI TINGKAT 3. Dalam wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga:
Lambang dan Bendera Desa