Bagi para pembaca yang ingin mengetahui bagaimana cara membuat Kop Surat di Pemerintah Desa, di artikel ini Simpeldesa akan menguraikan apa saja yang harus dipenuhi dalam membuat Kop Surat yang sesuai dengan persyaratan Permendagri. Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Kop Surat dalam Pemerintahan Desa dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Kop Surat Pemerintahan Desa.
1.1. Pertama adalah Kop Surat untuk Kepala Desa
1.2. Kop Surat Sekretariat Desa
1.3. Kop Surat Badan Permusyawaratan Desa
Ketiga Kop surat tersebut di atas menggunakan Logo Desa masing-masing pembaca.
2. Kop Surat Lembaga Kemasyarakatan Desa.
2.1. Kop Surat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
2.2. Kop Surat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
2.3. Kop Surat Karang Taruna
2.4. Kop Surat Pos Pelayanan Terpadu
2.5. Kop Surat Rukun Warga
2.6. Kop Surat Rukun Tetangga
Untuk Kop Surat nomor 2.1. sampai dengan 2.4. menggunakan Logo Uniform masing-masing.
Kop Surat nomor 2.5. dan 2.6. tidak menggunakan Logo.
3. Kop Surat Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya.
Contohnya:
3.1. Kop Surat Perlindungan Masyarakat
3.2. Kop Surat Gabungan Kelompok Tani
3.3. Dan lain-lain
Kop Suratnya menggunakan Logo Uniform masing-masing.
Dengan adanya artikel ini, semoga para pembaca Simpeldesa mampu membuat Kop Surat dalam Pemerintah Desa secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Baca juga”:
Cara Membuat Laporan Pelaksanaan Anggaran