Kop Surat Dalam Pemerintahan Desa

by | 11 July 2020

kop surat dalam pemerintahan desa

Bagi para pembaca yang ingin mengetahui bagaimana cara membuat Kop Surat di Pemerintah Desa, di artikel ini Simpeldesa akan menguraikan apa saja yang harus dipenuhi dalam membuat Kop Surat yang sesuai dengan persyaratan Permendagri. Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Kop Surat dalam Pemerintahan Desa dapat diklasifikasikan sebagai berikut:


1. Kop Surat Pemerintahan Desa.


1.1. Pertama adalah Kop Surat untuk Kepala Desa

1.2. Kop Surat Sekretariat Desa

1.3. Kop Surat Badan Permusyawaratan Desa

Ketiga Kop surat tersebut di atas menggunakan Logo Desa masing-masing pembaca.


2. Kop Surat Lembaga Kemasyarakatan Desa.


2.1. Kop Surat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

2.2. Kop Surat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

2.3. Kop Surat Karang Taruna

2.4. Kop Surat Pos Pelayanan Terpadu

2.5. Kop Surat Rukun Warga

2.6. Kop Surat Rukun Tetangga

Untuk Kop Surat nomor 2.1. sampai dengan 2.4. menggunakan Logo Uniform masing-masing.
Kop Surat nomor 2.5. dan 2.6. tidak menggunakan Logo.


3. Kop Surat Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya.


Contohnya:
3.1. Kop Surat Perlindungan Masyarakat

3.2. Kop Surat Gabungan Kelompok Tani

3.3. Dan lain-lain
Kop Suratnya menggunakan Logo Uniform masing-masing.

Dengan adanya artikel ini, semoga para pembaca Simpeldesa mampu membuat Kop Surat dalam Pemerintah Desa secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Baca juga”:

Cara Membuat Laporan Pelaksanaan Anggaran

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU