Banyak Anggota BPD Gagal Paham!

by | 17 July 2020

BPD berani berkata tidak

Saat ini banyak anggota BPD yang gagal paham dengan persyaratan tugas dan jabatannya, sebelum memasuki dimana sisi gagal pahamnya, alangkah baiknya kita bahas dari awal pelantikannya.


Berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016, terkait dengan pelantikan dan paska pelantikannya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa pelantikan BPD itu pelantikan statusnya sebagai anggota BPD. Bukan sebagai dalam struktural BPD.

2. Bahwa struktural BPD sebagai perangkat BPD itu dibentuk dengan Keputusan BPD berdasarkan Musyawarah Pleno BPD setelah dilantik sebagai anggota BPD.

3. Bahwa menjadi cacat hukum secara administrasi apabila SK BPD terdapat diktum struktural dalam jabatannya.

Uraian tiga point di atas memberi petunjuk bahwa pelantikan BPD itu pelantikan sebagai anggota, bukan sebagai struktural jabatannya.

Keputusan BPD itu sah apabila setelah dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.


Setelah dilantik, agenda pertama dan utama anggota BPD adalah:

1. Musyawarah Pleno BPD dipimpin yang tertua dan didampingi anggota termuda dengan agenda pertama, yaitu pembentukan perangkat / struktur BPD, dengan hasil akhirnya dituangkan dalam Keputusan yang terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan.
e. Bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
f. Staf BPD (harus koordinasi dengan Kades).

2. Musyawarah Pleno BPD dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris terpilih dengan agenda Penyusunan Tata Tertib BPD mulai dari pengajuan Rancangan, Pembahasan, hingga pengambilan Keputusan yang hasil akhirnya dituangkan dalam Keputusan BPD.


Sayangnya, kenyataan yang ada:

1. Masih banyak BPD dilantik dengan diktum SK nya berbunyi sebagai struktural, bila hal ini ada pada BPD anda, maka dapat dipastikan para pemangku kepentingannya gagal paham.

2. Masih banyak BPD lebih satu bulan, bahkan lebih dari satu tahun setelah dilantik, belum punya Tata Tertib. Hal ini juga menunjukkan bahwa baik BPD maupun para pemangku kepentingannya gagal paham total.

Baca juga:

Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Bulan Juli 2020

Tag

Berita Terbaru

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang...

Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.Meski UU 12/2011 tidak...

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan...

Pengurus BUMDes Harus Sarjana? Benarkah?

Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, apakah pengurus BUMDes harus sarjana?Badan Usaha Milik Desa...

Berita Terkait

Share This
×

Selamat Datang!

Klik salah satu dari customer services kami untuk chat via WhatsApp atau kirim email ke cs@simpeldesa.com

× Hubungi Customer Service

Daftar untuk penggunaan sistem ini berbayar, klik setuju jika Anda bersedia.

SETUJU