Proses pemilihan Kepala Desa itu akhirnya adalah Pelantikan Calon Kepala Desa. Terpilih dan menjadi Kepala Desa, apabila dalam tahapan-tahapan ada yang cacat hukum, pasti hasil akhirnya juga cacat hukum. Oleh sebab itu harus cermat dan hati-hati dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa tersebut terutama syarat dan rukunnya terkait dengan tahapan atau waktunya, meskipun harus diselenggarakan secara serentak dalam satu kabupaten. Waktu atau hari pemilihan atau pelantikan Kepala Desa itu dapat dilaksanakan dengan dua pilihan, yaitu:
1. Sebelum habis masa jabatan
Dilaksanakan sebelum habis masa jabatan ini pelaksanaan secara normal, dan jedah waktunya paling cepat 74 hari sebelum habis masa jabatan Kepala Desa yang menjabat sekarang. Hal ini karena harus memperhatikan tahapan setelah hari pemilihan, dimana aturannya sebagai berikut:
- Selambat-lambatnya 7 hari, hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilaporkan oleh panitia pemilihan kepala desa kepada BPD.
- Selambat-lambatnya 7 hari, hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilaporkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
- Selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak diterimanya laporan dari BPD, Bupati menetapkan calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa dengan keputusan Bupati.
- Selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak tanggal penetapan, Bupati atau. pejabat yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa. Dengan memperhatikan tahapan-tahapan di atas, maka apabila sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari 74 hari terhitung dengan hari pemilihan secara serentak, harus diikutkan pemilihan kepala desa serentak gelombang berikutnya atau dengan sebut dilakukan penundaan.
2. Setelah habis masa jabatan.
Dilaksanakan setelah habis masa jabatan atau penundaan, hal ini akibat dari adanya aturan harus serentak. Penundaan pemilihan kepala desa harus dilakukan manakala sisa masa jabatan kepala desa yang berjalan ini masih lebih dari 74 hari terhitung dengan hari pemilihan secara serentak yang ditentukan, dan harus diikutkan pada pemilihan kepala desa serentak gelombang berikutnya. Kembali saya tegaskan sebagaimana tahapan setelah hari pemilihan, bahwa aturan
tahapannya sebagai berikut:
- Selambat-lambatnya 7 hari, hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilaporkan oleh panitia pemilihan kepala desa kepada BPD.
- Selambat-lambatnya 7 hari, hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilaporkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
- Selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak diterimanya laporan dari BPD, Bupati menetapkan calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa dengan keputusan Bupati.
- Selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak tanggal penetapan, Bupati atau pejabat yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa.
Waktu pelantikan calon kepala desa terpilih tentunya harus memperhatikan tahapantahapan tersebut di atas.Jangan sampai menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan hari pemilihannya melebihi 74 hari sebelum habis masa jabatan kepala desa berjalan.
Sebab hal ini nanti akan jadi cacat hukum bagi kepala desa terpilih, dimana dia tidak bisa dilantik sesuai dengan rentang hari sebagaimana ketentuan, sebab kepala desa yang akan digantikan belum habis masa jabatannya. Begitu juga bila dilantik tepat hari habisnya kepala desa yang diganti, berarti melebihi 74 hari dari hari pemilihannya.
Jika Bupati memaksakan kehendak tidak berpedoman peraturan dan perundang-undangan yang lebih atas yang saya sarikan tersebut, dengan dalih dan cara apapun hasil pemilihan kepala desa tersebut cacat hukum.
Ingat, terkait pemilihan kepala desa, tidak ada kausul hukum tentang “pemajuan”, yang ada adalah “penundaan”.
Selanjutnya mari kita baca rujukannya terkait pemilihan dan pelantikan Kepala Desa :
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014
Pasal 31
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.
(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala
Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 38
(1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjukpaling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa.
(2) Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.