Mengelola keuangan desa dalam melaksanakan kegiatan anggaran tidak boleh asal-asalan, artinya harus memperhatikan prinsip tertib anggaran, tertib kegiatan, dan tertib administrasi. Secara garis besar mekanisme pengelolaan keuangan desa dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi:
- PAD dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok.
- Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS)
- Bantuan dari pihak ke-3.
2. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kaur atau Kasi dalam tanggung jawab PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) yang membidangi mengajukan pencairan anggaran kegiatan dengan melampirkan seluruh DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditentukan dan sudah ditanda tangani kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD untuk diverifikasi. dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.
3. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) setelah lolos verifikasi, oleh Sekretaris Desa diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.
4. Atas perintah Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa mencairkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan.
5. Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa menyerahkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan kepada PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang membidangi.
6. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD yang membidangi melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada dengan prinsip tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.
7. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menyampaikan seluruh DLKA (Dokumen Laporan Kegiatan Anggaran) yang ditentukan kepada Sektretaris Desa untuk diferifikasi. Dan menyampaikan kelebihan anggaran kepada Bendahara Desa dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD.
Catatan:
a. Kedudukan Personal
- Kepada desa sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa).
- Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) dan sebagai Verifikator.
- Kaur dan Kasi sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) sebagaimana bidangnya masing-masing.
- Khusus Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa
- Kepala Wilayah dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai Tim Pengawas dan Evaluator.
- Masyarakat dengan pendekatan wilayah atau komunitas sebagai bagian dari Pengawas dan Evaluator.
b. Jangan Salah Anggap atau salah pikir
- Di Pemerintah Desa tidak ada sebutan Kuasa Anggaran bagi Kades.
- Tidak ada sebutan Kuasa Penggunan Anggaran bagi Sekdes.
- Yang bertugas mengambil uang di bank itu Bendahara desa, bukan yang lain.
- Tidak ada istilah BU (Biaya Umum), yang benar adalah BO (Biaya Operasional), dan yang berhak mengelola BO adalah PKA, bukan yang lain.
- Dengan dalih pengendalian, rekomendasi itu ternyata banyak dijadikan senjata
- perampasan uang desa. Maka harus diabaikan, lagipula hal tersebut bertentangan
- dengan Permendagri no 20 tahun 2018.